MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

MA Batalkan Vonis Bebas Terhadap Dua Terdakwa Korupsi Lahan HGU Aceh Tamiang

Riska Zulfira by Riska Zulfira
19 Desember 2024
in News
0

Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung | Foto: Dok. Wikipedia

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap bekas Bupati Aceh Tamiang, Mursil dan Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu, Tengku Yusni.

Keduanya merupakan terdakwa korupsi lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan pensertifikatan hak milik atas tanah negara di Aceh Tamiang.

RelatedPosts

Pascabanjir, BPJS Kesehatan Permudah Akses Layanan JKN di Pidie

Asap Karhutla Mulai Masuk Aceh, 10 Kabupaten/Kota Berpotensi Terdampak

Pameran Genang Hidupkan Ingatan Bencana Sumatera Lewat Instalasi Seni

MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan putusan pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Amar putusan itu disampaikan dalam sidang Senin (16/12/2024).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis membenarkan putusan tersebut. Dalam putusan MA keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2, Pasal 3 Pasal 18 UU TPK 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa Mursil dijatuhi pidana tiga tahun penjara sedangkan terdakwa Yusni dijatuhi pidana empat tahun penjara.

Selain itu, masing-masing mereka juga diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta subsideir tiga bulan. Serta dibebankan terdakwa Mursil membayar uang pengganti sebanyak Rp90 juta subsideir lima bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Yusni dibebankan uang pengganti sebanyak Rp900 juta, apabila tidak dibayar maka akan diganti pidana satu tahun kurungan.

Sebelumnya dalam perkara yang sama, Direktur PT Desa Jaya Alur Meranti, Tengku Rusli telah lebih dulu dibatalkan vonis bebas dalam sidang yang digelar pada 24 September 2024.

Rusli dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp300 juta. Rusli juga dibebankan biaya pengganti sebanyak Rp5,4 miliar subsideir dua tahun penjara.

Ali menjelaskan bahwa sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum belum menerima relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung tersebut.

Apabila telah menerima relas tersebut maka Jaksa Penuntut Umum segera melakukan eksekusi dengan cara memasukkan terpidana Tengku Yusni, Tengku Rusli dan Mursil, ke dalam Lapas untuk menjalani pidana yang dijatuhkan, serta melakukan eksekusi barang bukti sesuai amar putusan kasasi.

Tags: Kasus HGU Aceh TamiangMahkamah AgungPutusan Mahkamah Agung
Previous Post

Real Madrid Juara Piala Interkontinental 2024, Vinicius Sabet Golden Ball Award

Next Post

Menhut Raja Juli Antoni Berkunjung ke Aceh, Ini Agendanya

Related Posts

Dua Hakim Agung MA Bekali Mahasiswa FH USK Hadapi Perubahan Hukum dan Tantangan Profesi

by Riska Zulfira
1 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) menghadirkan dua Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam kuliah umum...

Terpidana Pelecehan Ajukan PK, Kuasa Hukum Duga Perkara Direkayasa

by Riska Zulfira
22 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah...

Hakim Ad Hoc Banda Aceh Ikut Mogok Nasional, Tuntut Kesejahteraan Setara Hakim Karier

by Redaksi
8 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Sejumlah Hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh ikut aksi mogok kerja nasional yang digelar Forum...

Next Post
Menhut Raja Juli Antoni Berkunjung ke Aceh, Ini Agendanya

Menhut Raja Juli Antoni Berkunjung ke Aceh, Ini Agendanya

Sinergi Pelindo Group & FKS Kembangkan Pemberdayaan Masyarakat Pelabuhan

Sinergi Pelindo Group & FKS Kembangkan Pemberdayaan Masyarakat Pelabuhan

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co