MASAKINI.CO – Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) menghadirkan dua Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam kuliah umum yang membahas perkembangan hukum sekaligus tantangan profesi hukum di tengah perubahan sistem hukum nasional.
Kedua Hakim Agung tersebut yakni Ainal Mardhiah, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Pidana, dan Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., Hakim Agung Kamar Perdata. Keduanya menjadi pemateri dalam kuliah umum yang digelar FH USK, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 08.30 hingga 13.00 WIB itu diikuti sekitar 120 mahasiswa dan dosen FH USK. Kehadiran dua Hakim Agung dalam satu forum memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapatkan gambaran langsung mengenai hukum dari perspektif akademik dan praktik peradilan.
Sekretaris Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Nur Fadli, S.Pi., M.Sc., membuka kegiatan tersebut. Ia mengapresiasi penyelenggaraan kuliah umum yang menghadirkan praktisi hukum dari lingkungan peradilan tertinggi di Indonesia.
Dekan FH USK, Prof. Dr. Zaharatul Idami, S.H., M.Hum., mengatakan kehadiran dua Hakim Agung dengan latar belakang Kamar Pidana dan Kamar Perdata menjadi momentum penting bagi mahasiswa untuk memperluas pemahaman tentang hukum.
“Sangat istimewa karena kuliah umum ini dihadiri oleh dua Hakim Agung, dengan materi yang sangat penting dan relevan bagi mahasiswa Fakultas Hukum,” ujar Zaharatul.
Dalam sesi pertama, Hakim Agung Kamar Perdata Dr. Ibrahim menyampaikan materi bertajuk “Hukum, Keadilan dan Nurani: Menjadi Sarjana Hukum Saja Tidak Cukup.”
Materi tersebut menekankan pentingnya integritas, kepekaan terhadap keadilan, serta tanggung jawab moral yang harus dimiliki calon sarjana hukum. Mahasiswa tidak hanya dituntut memahami aturan, tetapi juga memiliki kesadaran untuk menggunakan ilmu hukum secara bertanggung jawab.
Selanjutnya, Hakim Agung Kamar Pidana Ainal Mardhiah yang merupakan alumni FH USK membawakan materi “Tantangan dan Peluang Mahasiswa FH dalam Menghadapi Perubahan KUHP Baru Indonesia.”
Materi itu mengajak mahasiswa memahami perubahan dalam hukum pidana Indonesia serta mempersiapkan diri menghadapi dinamika penerapan KUHP nasional yang baru.
Dua materi tersebut memberikan perspektif yang saling melengkapi. Mahasiswa mendapatkan pemahaman mengenai perkembangan hukum sekaligus nilai yang dibutuhkan dalam menjalani profesi hukum, seperti integritas, keadilan, tanggung jawab, dan nurani.
Antusiasme peserta terlihat selama kegiatan berlangsung. Mahasiswa aktif mengikuti pemaparan dan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada kedua Hakim Agung dalam sesi diskusi.
Interaksi tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa untuk membahas persoalan hukum dari dua sisi, yakni pemahaman akademik yang diperoleh di bangku kuliah dan pengalaman dalam praktik peradilan.
FH USK berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat hubungan antara dunia akademik dan praktik penegakan hukum. Selain memperluas wawasan, kuliah umum ini diharapkan menjadi bekal bagi mahasiswa dalam menghadapi perubahan hukum dan tantangan profesi di masa mendatang.









Discussion about this post