MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tarif Pembuatan Paspor Resmi Naik, Pemohon di Banda Aceh Tetap Normal

Riska Zulfira by Riska Zulfira
19 Desember 2024
in News
0

Ilustrasi | paspor. (foto: dok internet)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tarif pembuatan paspor resmi mengalami kenaikan per 17 Desember 2024. Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Meski tarif naik, jumlah pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh masih terpantau normal.

RelatedPosts

40 Mobil Hias Meriahkan Pawai Takbiran, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Lambaro

Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Arafah, Total Dua Jemaah Aceh Meninggal di Tanah Suci

Harga Sawit Anjlok, Pemerintah Minta 139 PKS Segera Sesuaikan Pembelian TBS Petani

KepalaKantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif ini berlaku serentak di seluruh Indonesia. Ia mencatat lonjakan jumlah pemohon sempat terjadi menjelang penerapan tarif baru, terutama karena faktor libur akhir tahun dan kekhawatiran terhadap kenaikan harga.

Berdasarkan data, pada November terdapat 5.742 pemohon, sementara untuk periode 1-18 Desember, jumlah pemohon sudah mencapai 4.017 pemohon.

“Jika dilihat dari trennya, memang terjadi peningkatan jumlah pemohon, akibat dua faktor libur akhir tahun dan penerapan tarif baru paspor,” ujarnya kepada masakini.co, Kamis (19/12/2024).

Adapun tarif baru pembuatan paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku adalah sebagai berikut:

Paspor biasa nonelektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp350.000 per permohonan

Paspor biasa nonelektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp650.000 per permohonan

Paspor biasa elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp650.000 per permohonan

Paspor biasa elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp950.000 per permohonan

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp100.000 per permohonan

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk orang ssing: Rp150.000 per permohonan

Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 per permohonan

Tags: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda AcehPembuatan pasporSurat Perjalanan Laksana PasporTarif pembuatan paspor
Previous Post

BRI dan Artajasa Luncurkan Fitur Cardless Withdrawal

Next Post

Sejumlah Tokoh Dunia dan Nasional akan Hadiri AIF 2024, Ini Agendanya

Related Posts

WNA Denmark Diciduk Imigrasi di Peunayong Banda Aceh

WNA Denmark Diciduk Imigrasi di Peunayong Banda Aceh

by Alfath Asmunda
17 Desember 2024
0

MASAKINI.CO - Seorang warga negara asing (WNA) asal Denmark berinisial VRP diciduk petugas imigrasi di sebuah hotel di kawasan Peunayong,...

Gindo Ginting Jabat Plt Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh

Gindo Ginting Jabat Plt Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh

by Alfath Asmunda
1 Agustus 2023
0

MASAKINI.CO - Gindo Ginting resmi menggantikan Elvi Sahlan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Banda...

USK Bersama Imigrasi Orientasi Mahasiswa Asing

USK Bersama Imigrasi Orientasi Mahasiswa Asing

by Masa Kini
20 September 2022
0

MASAKINI.CO - Universitas Syiah Kuala (USK) melaksanakan orientasi kampus kepada sejumlah mahasiswa asing. Orientasi ini berlangsung di Ruang Adnan Ganto...

Next Post
Sejumlah Tokoh Dunia dan Nasional akan Hadiri AIF 2024, Ini Agendanya

Sejumlah Tokoh Dunia dan Nasional akan Hadiri AIF 2024, Ini Agendanya

Pemain Asing Persiraja Segera Debut? Jawaban Pelatih Bikin Fans Penasaran

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co