MASAKINI.CO – Tarif pembuatan paspor resmi mengalami kenaikan per 17 Desember 2024. Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Meski tarif naik, jumlah pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh masih terpantau normal.
KepalaKantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif ini berlaku serentak di seluruh Indonesia. Ia mencatat lonjakan jumlah pemohon sempat terjadi menjelang penerapan tarif baru, terutama karena faktor libur akhir tahun dan kekhawatiran terhadap kenaikan harga.
Berdasarkan data, pada November terdapat 5.742 pemohon, sementara untuk periode 1-18 Desember, jumlah pemohon sudah mencapai 4.017 pemohon.
“Jika dilihat dari trennya, memang terjadi peningkatan jumlah pemohon, akibat dua faktor libur akhir tahun dan penerapan tarif baru paspor,” ujarnya kepada masakini.co, Kamis (19/12/2024).
Adapun tarif baru pembuatan paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku adalah sebagai berikut:
Paspor biasa nonelektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp350.000 per permohonan
Paspor biasa nonelektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp650.000 per permohonan
Paspor biasa elektronik (masa berlaku 5 tahun): Rp650.000 per permohonan
Paspor biasa elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp950.000 per permohonan
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp100.000 per permohonan
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk orang ssing: Rp150.000 per permohonan
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 per permohonan