MASAKINI.CO – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, mengklaim penerapan digitalisasi dana desa dapat mencegah tindakan penyelewengan atau korupsi dalam menggunakan anggaran desa.
“Perlu upaya lebih masif agar tidak ada penyalahgunaan anggaran dana desa, salah satunya akan dilakukan adalah digitalisasi dana desa,” kata Yandri Susanto, Minggu (29/12/2024).
Yandri menjelaskan digitalisasi dana desa akan mempermudah dalam pengawasan, penyaluran, dan pemanfaatan dana desa di 75 ribu desa di seluruh Indonesia.
“Dengan ini maka dana desa bisa dipertanggungjawabkan, serta publik bisa melihat semua itu dan tidak ada yang disembunyikan, semua transparan,” ujarnya.
Yandri mengatakan pelaksanaan digitalisasi dana desa akan dimulai pada 2025. Dia berharap Rp1 miliar dana desa itu langsung masuk ke desa untuk pelaksanaan program.
“Kalau selama ini mampir dulu ke pemerintah daerah sekarang langsung ke desa. Tidak ada main-main dengan dana desa tidak ada sogok menyogok jabatan, kemudian pendamping desa dan kepala desa yang menyelewengkan akan ditindak tegas,” katanya.
Yandri mengungkapkan dalam mengantisipasi penyelewengan dana desa, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah bekerja sama dengan Mabes Polri, TNI dan Kejaksaan.