MASAKINI.CO – Angka pernikahan di Aceh terus menunjukkan tren penurunan selama lima tahun terakhir. Berdasarkan data terbaru tahun 2024, jumlah peristiwa pernikahan hanya 31.697 pasangan, menurun drastis dibanding tahun 2023 yang mencatat 36.035 pasangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Azhari, menyebut penurunan ini telah menjadi tren sejak 2019 lalu, di mana angka pernikahan pada tahun itu tercatat 45.629 peristiwa.
Kemudian pada tahun 2020 angka pernikahan turun menjadi 42.213 pernikahan, dan pada 2021 ada 41.044 pernikahan. Lalu di tahun 2022 turun menjadi 39.540, 2023 ada 36.035 dan terakhir tahun 2024 hanya 30.786 pernikahan.
“Penurunan ini mencapai hampir 12 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional yang hanya 10 persen,” kata Azhari, Rabu (1/1/2025).
Ia menjelaskan kondisi ini diduga dipengaruhi oleh faktor ekonomi masyarakat pasca Covid-19. Kemudian kondisi itu juga dipengaruhi perubahan regulasi usia pernikahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia minimal untuk menikah naik menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
“Naiknya harga emas juga jadi penyebab penurun angka pernikahan. Tapi penyebab pastinya memang belum ada penelitian, tapi kita menduga penyebabnya karena faktor itu,” ungkapnya.
Melihat kondisi itu, Azhari mendorong agar kawula muda yang telah cukup umur untuk segera melangsungkan pernikahan. Sebab, penurunan angka pernikahan dipandang dapat memengaruhi tingkat kelahiran dan demografi di Aceh.
Meski begitu, kata Azhari, pemerintah menyadari bahwa keputusan menikah tetap menjadi pilihan individu dan tidak bisa dipaksakan.
“Namun, sosialisasi mengenai pentingnya kesiapan mental, fisik, dan finansial akan terus dilakukan untuk menjaga keseimbangan demografi di Aceh,” pungkasnya.