Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Mundur, Apa Kata KIP Aceh?

Ketua KIP Aceh, Agusni AH. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Mundur, Apa Kata KIP Aceh?

Ketua KIP Aceh, Agusni AH. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 bakal mengalami penundaan. Semula dijadwalkan berlangsung pada Februari, namun pelantikan itu bergeser ke Maret 2025.

Penundaan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Menurutnya, pengunduran jadwal itu karena penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan selesai pada 13 Maret 2025 mendatang.

“Maka MK akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, bupati dan wali kota terpilih setelah PHPU itu,” ujar Rifqinizamy.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH menyatakan bahwa proses pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) dan masing-masing DPR kabupaten/kota.

Kata dia, KIP Aceh hanya memfasilitasi dan menjembatani pelaksanaan pelantikan sesuai regulasi yang diatur dalam Pasal 69 dan 70 Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Tugas dan tanggungjawab KIP hingga penetapan kepala daerah, sementara pelantikan itu domain dan kewenangan DPR Aceh dan DPRK,” jelas Agusni, Sabtu (4/1/2025).

Sebelumnya, gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih dijadwalkan bakal dilantik pada 7 Februari 2025. Sementara pelantikan bupati dan wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025 mendatang.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist