MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Maret 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

DPR Aceh Desak MK Percepat BRPK untuk Daerah Tanpa Sengketa

Riska Zulfira by Riska Zulfira
6 Januari 2025
in Daerah
0
DPR Aceh Desak MK Percepat BRPK untuk Daerah Tanpa Sengketa

Ketua Komisi I DPR Aceh, Muharuddin. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ketua Komisi I DPR Aceh, Muharuddin, mengatakan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh saat ini masih menunggu penetapan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melanjutkan mekanisme pelantikan gubernur baru.

Menurut Muharuddin, meskipun Aceh tidak termasuk dalam wilayah yang bersengketa dalam Pilkada, secara yuridis tetap diperlukan kepastian dari MK.

RelatedPosts

Pemkab Aceh Besar Siapkan Hadiah Puluhan Juta Rupiah untuk Lomba Takbir Keliling

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

Pekan Raya Ramadhan Banda Aceh Ditutup, Perputaran Uang Tembus Rp2 Miliar

“Kita masih menunggu penetapan dari MK, setelah lima hari penetapan dari MK dan diterima KPU baru bisa menjalankan pelantikan itu,” jelas Muharuddin, Senin (6/1/2025).

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memastikan kapan BRPK akan diterbitkan oleh MK. Namun ia meminta agar BRPK dapat lebih dipercepat mengingat Aceh tidak memiliki sengketa apapun dalam Pilkada sehingga proses persiapan pelantikan gubernur terpilih dapat berlangsung seperti jadwal semula.

Terkait mekanisme pelantikan, Komisi I DPR Aceh menginisiasi dan sepakat untuk tetap berpedoman pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Ia menekankan bahwa sejak awal, seluruh proses Pilkada di Aceh, termasuk tahapan seperti tes baca Al-Qur’an, sudah sesuai dengan ketentuan UUPA. Oleh karena itu, pihaknya berharap pelantikan gubernur juga dapat dilaksanakan berdasarkan regulasi tersebut.

“Dalam teknisnya gubernur Aceh akan dilantik oleh Kementerian Dalam Negeri atas nama Presiden dalam rapat paripurna DPR Aceh,” ujarnya.

Komisi I DPR Aceh berharap pelantikan gubernur Aceh dapat dilaksanakan pada 7 Februari 2025 sesuai jadwal yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Namun, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK.

“Dalam hal ini, kami berharap pemerintah pusat dan MK dapat mempercepat penerbitan BRPK untuk daerah yang tidak memiliki sengketa. Kami juga berharap jadwal pelantikan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Muharuddin.

Tags: acehDPRAMahkamah Konstitusi (MK)Pelantikan gubernurPemerintah Aceh
Previous Post

PSSI Pecat Shin Tae-yong, Ternyata Ini Alasannya

Next Post

Petugas Lengah, Narapidana Lapas Kelas II A Banda Aceh Kabur

Related Posts

Pemprov Aceh Cairkan THR untuk 41 Ribu ASN, Total Rp205,7 Miliar

by Riska Zulfira
13 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh sejak...

Kemenkum Aceh Dorong Regulasi Daerah untuk Lindungi Kekayaan Intelektual Produk Lokal

by Riska Zulfira
11 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong Pemerintah Aceh membentuk regulasi daerah terkait pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna...

Pemerintah Aceh Waspadai Lonjakan Harga Jelang Idulfitri, Sekda Minta Inflasi Dikendalikan Ketat

by Riska Zulfira
7 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mulai memperketat langkah pengendalian inflasi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) 2026. Sekretaris Daerah Aceh, M....

Next Post

Petugas Lengah, Narapidana Lapas Kelas II A Banda Aceh Kabur

Program Makan Bergizi Gratis di Aceh Baru Uji Coba di 6 Daerah

Program Makan Bergizi Gratis di Aceh Baru Uji Coba di 6 Daerah

Discussion about this post

CERITA

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co