MASAKINI.CO – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengajukan banding atas vonis yang dinilai ringan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
Menurut Alfian, vonis satu tahun terhadap dua terdakwa Rahmad Fitri dan Mukhlis, dan empat tahun untuk terdakwa Zulfahmi dinilai tidak masuk akal. Sebab mereka telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar.
Dia mengatakan vonis ringan ini tidak memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, terutama dalam kasus yang melibatkan dana publik di masa krisis.
“Vonis ini tidak sesuai karena mereka melakukan korupsi saat negara dilanda Covid-19, tentu kita kecewa atas putusan ini,” kata Alfian, Selasa (7/1/2025).
Pihaknya juga menyoroti rekam jejak putusan hakim Tipikor Banda Aceh yang sering memberikan vonis ringan atau bahkan bebas terhadap terdakwa kasus korupsi. Alfian menilai kondisi tersebut mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Putusan seperti ini seakan menjadi ‘ulok-ulok‘ (candaan), maka semakin membuat publik mencurigai dan kehilangan kepercayaan terhadap pengadilan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya fakta-fakta baru yang terungkap selama persidangan. Menurut Alfian, polisi harus menindaklanjuti temuan itu untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus wastafel.
“Tergantung pada polisi, apakah mereka serius menyelesaikan kasus ini secara utuh atau hanya menindak pelaku di level bawah,” pungkas Alfian.