MASAKINI.CO – Dua warga Sabang berinisial NM (20) dan MFM (18) ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Sabang karena diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya diduga memfasilitasi praktik prostitusi yang melibatkan korban berinisial MS (17).
Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Dr. Junaidi, menjelaskan bahwa pelaku dan korban diamankan di sebuah hotel di Kecamatan Sukakarya, Sabang, Sabtu (11/1/2025) malam. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat praktik prostitusi yang dijalankan oleh para pelaku.
Setibanya di hotel, polisi mendapati kedua pelaku sedang mengantar korban ke kamar untuk bertemu dengan pelanggan.
“Kita langsung mengamankan pelaku dan korban, kemudian membawa mereka ke Polres Sabang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Junaidi, Minggu (12/1/2025).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam kejahatan tersebut, yaitu; satu unit mobil Toyota Kijang Innova, dua unit handphone, dan kartu ATM.
Kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman berat atas tindakan eksploitasi yang dilakukan terhadap korban.
“Kami berupaya keras melindungi masyarakat, terutama korban perdagangan orang. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah ini,” tegasnya.