MASAKINI.CO – Tujuh FraksiDPR Aceh menyetujui usul penetapan Ali Basrah dari Partai Golongan Karya (Golkar) sebagai wakil ketua DPR Aceh. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, Rabu (22/1/2025).
Usul penetapan ini usai kekosongan jabatan wakil pimpinan selama beberapa bulan lalu. Sebelumnya Ali Basrah ditunda pelantikan bersama tiga pimpinan definitif lainnya lantaran ada kendala internal.
“Kita terlambat menerima rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) karena adanya musibah, jadi kita maklumi,” kata Ali Basrah.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar, Muhammad Rizki mengungkapkan usul penetapan Ali Basrah ini telah melalui sejumlah tahap dan mekanisme yang berlaku.
Atas dukungan pimpinan dan ketua fraksi, pihaknya berharap pelantikan dapat segera dilakukan sebelum pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur terpilih.
Atas persetujuan tersebut, Rizki menyampaikan hasil penetapan ini akan diteruskan ke Gubernur Aceh dan kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Artinya kita akan menunggu pelantikan yang akan dilakukan dalam rapat istimewa DPR Aceh,” tuturnya.