MASAKINI.CO – Empat terpidana kasus judi online (maisir) di Banda Aceh dihukum cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (30/1/2025).
Mereka dinyatakan bersalah melanggar hukum syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Adapun terpidana tersebut Abdullah, Agus Saputra, Teuku Firdaus dan Suhardi. Mereka melanggar Pasal 18 dan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2006 tentang hukum jinayat, yang mengatur larangan perjudian.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Banda Aceh, Roslina mengatakan bahwa para terpidana ditangkap di dua lokasi berbeda di Banda Aceh saat bermain judi di warung internet (warnet).
“Hukuman cambuk yang dilayangkan juga bervariasi mulai dari 8 kali, 9 kali, 12 kali, dan 22 kali telah dipotong masa tahanan,” kata Roslina.
Perbedaan jumlah cambuk tersebut, kata dia, tergantung pada besarnya taruhan dan keuntungan yang didapatkan. Tiga terpidana yang dikenakan pasal 18 qanun Aceh nomor 6 karena keuntungan yang diperoleh di bawah dua gram emas murni.
“Sedangkan terpidana yang dikenakan Pasal 19 karena nilai taruhan dan keuntungan di atas dua gram emas murni, tentu jumlah hukuman juga lebih besar,” jelasnya.
Oleh karena itu ia mengimbau agar pemilik usaha dapat memantau pelanggan untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat maisir atau judi online. Pihaknya berharap masyarakat Banda Aceh dapat mendukung penerapan dan berkontribusi secara aktif jika melihat perbuatan serupa.
“Masyarakat dapat datang ke kami jika hal-hal pelanggaran ini ditemukan,” pungkasnya.