Penangkapan Mahasiswa Demo di DPR Aceh Disebut Langgar HAM

Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka empat mahasiswa oleh Polresta Banda Aceh di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin 10/2/2025. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

Bagikan

Penangkapan Mahasiswa Demo di DPR Aceh Disebut Langgar HAM

Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka empat mahasiswa oleh Polresta Banda Aceh di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin 10/2/2025. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

MASAKINI.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh melakukan gugatan terhadap penetapan para demonstran sebagai tersangka tindak pidana ujaran kebencian.

Empat tersangka itu merupakan bagian dari 16 mahasiswa yang ditangkap oleh polisi dari Polresta Banda Aceh saat aksi demonstrasi di depan gedung DPR Aceh pada 29 Agustus 2024 lalu.

Mereka adalah Iryanto Lubis, Muhammad Ryandi Safitra, Teuku Muhammad Fadil, dan Yudha Aulia Maulana.

Gugatan tersebut disampaikan dalam sidang perdana agenda Gugatan Praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jamaluddin, Senin (10/2/2025).

Sidang ini juga dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dari LBH Banda Aceh, Rahmat Maulidin, Muhammad Qodrat dan Siti Farahsyah Addurunnafis.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Qodrat mengatakan penangkapan ini tidak sesuai dan dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan dilakukan semena-mena.

Dalam sidang tersebut, Qodrat meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa, mengadili, dan mengabulkan praperadilan.

“Menyatakan batal dan atau tidak sah serta bertentangan dengan hukum penyidikan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang disangkakan terhadap para pemohon sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi,” kata Qodrat dalam persidangan.

Selain itu, penyitaan handphone milik pemohon yang dilakukan polisi dinilai tidak sah serta bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia.

Atas berbagai tindakan tersebut, pemohon melalui kuasa hukumnya juga meminta untuk membayar ganti kerugian kepada masing-masing para pemohon sebesar Rp25 juta dengan total seluruhnya mencapai Rp100 juta.

“Kami juga meminta untuk memulihkan hak para pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya,” tutur Qodrat.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist