MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Februari 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Dua Imum Mukim Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah

Riska Zulfira by Riska Zulfira
11 Februari 2025
in Daerah
0
Dua Imum Mukim Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah

Sidang agenda pembacaan tuntutan dua tersangka korupsi lahan zikir Nurul Arafah Banda Aceh di PN Tipikor Banda Aceh, Selasa (11/2/2025) | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua terdakwa atas perkara korupsi pembebasan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center, Ulee Lheue, Rusli Raden dan M. Ansari dituntut dua tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Sutrisna dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Saptika Handini, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Selasa (11/2/2025).

RelatedPosts

Terduga Pelaku Judi Online di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Peukan Raya Ramadan 2026 Resmi Dibuka, Illiza Targetkan 10 Ribu Pengunjung per Hari

Wali Kota Lepas 50 Petugas Satpol PP/WH ke 5 Kecamatan di Banda Aceh

Dua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama tiga terdakwa lainnya yang lebih dulu divonis.

Selain pidana penjara, mereka juga dibebankan denda sebesar Rp100 juta subsideir enam bulan kurungan.

“Kemudian kami juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp213 juta subsidier dua tahun kurungan,” kata JPU.

Kedua terdakwa ini yakni Rusli Raden selaku Imum Mukim Meuraxa, dan M. Ansari Yahya selaku Imum Mukim Lamjabat.

Mereka terlibat lantaran berperan dalam pembebasan bidang tanah seluas 1.088 meter persegi nomor 1 area pasar batu cincin, keduanya menerima uang ganti rugi dari pembebasan lahan tersebut yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.

Lalu, dari uang pengganti tersebut tersangka juga melakukan pembayaran sebagai biaya pembebasan kios-kios yang berada di pasar batu cincin.

Akibatnya dua imum mukim ini bersama tiga terdakwa lainnya yaitu Muhammad Yasir, Deddy Armansyah dan Sofian Hafi merugikan negara mencapai Rp1 miliar lebih berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Aceh.

Tags: Banda AcehImum Mukimlahan zikir Nurul Arafah
Previous Post

Deri Corfe ‘Si Jangkung’ yang Mengejutkan

Next Post

Nusantara United Degradasi di Depan El Rumi

Related Posts

Polda Aceh Salurkan 2,7 Ton Kurma ke 53 Titik di Banda Aceh dan Aceh Besar

by Riska Zulfira
27 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Polda Aceh melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) menyalurkan 2,7 ton kurma ke 53 lokasi di Banda Aceh dan...

Afdhal Tinjau Pasar Murah Daging Meugang Jelang Ramadan

Afdhal Tinjau Pasar Murah Daging Meugang Jelang Ramadan

by Redaksi
16 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah melakukan survei lokasi pasar murah daging meugang di sejumlah titik pada...

Harga Bahan Pokok di Pasar Tani Stabil, Cabai Merah Rp38 Ribu per Kilogram

Harga Bahan Pokok di Pasar Tani Stabil, Cabai Merah Rp38 Ribu per Kilogram

by Aininadhirah
12 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Harga sejumlah kebutuhan pokok di Pasar Tani terpantau relatif stabil pada Kamis (12/2/2026). Pantauan masakini.co lokasi, beberapa komoditas pangan...

Next Post
Nusantara United Degradasi di Depan El Rumi

Nusantara United Degradasi di Depan El Rumi

Mendagri Tito Tiba di Aceh, Besok Lantik Mualem-Dek Fadh

Mendagri Tito Tiba di Aceh, Besok Lantik Mualem-Dek Fadh

Discussion about this post

CERITA

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co