Dua Imum Mukim Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah

Sidang agenda pembacaan tuntutan dua tersangka korupsi lahan zikir Nurul Arafah Banda Aceh di PN Tipikor Banda Aceh, Selasa (11/2/2025) | Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Dua Imum Mukim Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah

Sidang agenda pembacaan tuntutan dua tersangka korupsi lahan zikir Nurul Arafah Banda Aceh di PN Tipikor Banda Aceh, Selasa (11/2/2025) | Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Dua terdakwa atas perkara korupsi pembebasan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center, Ulee Lheue, Rusli Raden dan M. Ansari dituntut dua tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Sutrisna dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Saptika Handini, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Selasa (11/2/2025).

Dua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama tiga terdakwa lainnya yang lebih dulu divonis.

Selain pidana penjara, mereka juga dibebankan denda sebesar Rp100 juta subsideir enam bulan kurungan.

“Kemudian kami juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp213 juta subsidier dua tahun kurungan,” kata JPU.

Kedua terdakwa ini yakni Rusli Raden selaku Imum Mukim Meuraxa, dan M. Ansari Yahya selaku Imum Mukim Lamjabat.

Mereka terlibat lantaran berperan dalam pembebasan bidang tanah seluas 1.088 meter persegi nomor 1 area pasar batu cincin, keduanya menerima uang ganti rugi dari pembebasan lahan tersebut yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.

Lalu, dari uang pengganti tersebut tersangka juga melakukan pembayaran sebagai biaya pembebasan kios-kios yang berada di pasar batu cincin.

Akibatnya dua imum mukim ini bersama tiga terdakwa lainnya yaitu Muhammad Yasir, Deddy Armansyah dan Sofian Hafi merugikan negara mencapai Rp1 miliar lebih berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Aceh.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist