MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Dua Imum Mukim Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah

Riska Zulfira by Riska Zulfira
11 Februari 2025
in Daerah
0
Dua Imum Mukim Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah

Sidang agenda pembacaan tuntutan dua tersangka korupsi lahan zikir Nurul Arafah Banda Aceh di PN Tipikor Banda Aceh, Selasa (11/2/2025) | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dua terdakwa atas perkara korupsi pembebasan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center, Ulee Lheue, Rusli Raden dan M. Ansari dituntut dua tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Sutrisna dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Saptika Handini, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Selasa (11/2/2025).

RelatedPosts

Warga Banda Aceh Bisa Ganti Foto KTP-el, Pendaftaran Kini Wajib Online

Pemerintah Aceh Jelaskan Skema Bantuan Pertanian Rp2,5 Triliun dari Kementan

Wapres Gibran Tinjau Jembatan Strategis di Aceh Tengah dan Gayo Lues

Dua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama tiga terdakwa lainnya yang lebih dulu divonis.

Selain pidana penjara, mereka juga dibebankan denda sebesar Rp100 juta subsideir enam bulan kurungan.

“Kemudian kami juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp213 juta subsidier dua tahun kurungan,” kata JPU.

Kedua terdakwa ini yakni Rusli Raden selaku Imum Mukim Meuraxa, dan M. Ansari Yahya selaku Imum Mukim Lamjabat.

Mereka terlibat lantaran berperan dalam pembebasan bidang tanah seluas 1.088 meter persegi nomor 1 area pasar batu cincin, keduanya menerima uang ganti rugi dari pembebasan lahan tersebut yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.

Lalu, dari uang pengganti tersebut tersangka juga melakukan pembayaran sebagai biaya pembebasan kios-kios yang berada di pasar batu cincin.

Akibatnya dua imum mukim ini bersama tiga terdakwa lainnya yaitu Muhammad Yasir, Deddy Armansyah dan Sofian Hafi merugikan negara mencapai Rp1 miliar lebih berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Aceh.

Tags: Banda AcehImum Mukimlahan zikir Nurul Arafah
Previous Post

Deri Corfe ‘Si Jangkung’ yang Mengejutkan

Next Post

Nusantara United Degradasi di Depan El Rumi

Related Posts

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma...

Hari Anak Nasional, Hutan Kota Banda Aceh Disulap Jadi Ruang Belajar Alam

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Hutan Kota Tibang disulap menjadi ruang belajar alam bagi ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari berbagai...

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

by Masa Kini
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Bersama Kota San Salvador Centro, El Salvador, Banda Aceh...

Next Post
Nusantara United Degradasi di Depan El Rumi

Nusantara United Degradasi di Depan El Rumi

Mendagri Tito Tiba di Aceh, Besok Lantik Mualem-Dek Fadh

Mendagri Tito Tiba di Aceh, Besok Lantik Mualem-Dek Fadh

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co