MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

4 Pria Ditetapkan Tersangka Penyelundupan Rohingya di Aceh Timur

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
18 Februari 2025
in Daerah
0
Rombongan Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Ternyata Ada yang Meninggal

Pengungsi Rohingya berlabuh di pantai Gampong Alue Bu Jalan Baroh, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, Minggu malam 5/1/2025. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi di Aceh Timur menetapkan empat pria yang disebut berasal dari negara Myanmar sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

Empat orang itu berinisial; NO (33), MU (32), SO (30) dan AB (35). Mereka diduga menyelundupkan 264 pengungsi Rohingya ke Kuala Sembilang, Gampong Alue Bu Jalan Baroh, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, pada Minggu (5/1/2025) lalu.

RelatedPosts

Aceh Besar Desak Pusat Percepat Embung dan Waduk

Pemko Banda Aceh Keluarkan Surat Edaran WFO dan WFH untuk ASN

Cegah Penyebaran Penyakit, 100 Ternak Warga Aceh Besar Diberi Vitamin dan Vasin

“Dari hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan sejumlah saksi, kami mengantongi empat nama ini. Empat tersangka ini merupakan warga negara Myanmar,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Senin, (17/2/2025).

Adi menjelaskan empat pria itu berperan sebagai nakhoda dari dua kapal yang mengangkut 264 pengungsi Rohingya. Dia menduga keempat pria tersebut punya jam terbang tinggi dalam penyelundupan manusia.

“Mereka mengaku berangkat dari Myanmar menuju Indonesia dengan alat bantu kompas,” tuturnya.

Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan pihaknya masih terus melanjutkan penyelidikan terhadap kasus TPPM ini. Keempat tersangka itu dijerat pasal 120 ayat (1) jo ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Tags: Aceh TimurKecamatan Peureulak BaratPenyelundupan ManusiaPenyelundupan RohingyapolisiPriarohingyaTersangka
Previous Post

Khidmat Puasa Nisfu Sya’ban di Dayah Istiqamatuddin Darussalam

Next Post

Pegadaian Liga 2 Datangkan Berkah untuk UMKM di Kutaraja

Related Posts

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh Timur Terima Bantuan dari Kemensos dan Kemendagri

by Ulfah
16 Maret 2026
0

MASAKINI.CO — Korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Timur menerima bantuan dari Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri, di aula...

Produk Olahan Warga Terdampak Banjir Aceh Timur Dipasarkan di Eksis Ramadan USK

by Riska Zulfira
20 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Produk olahan warga terdampak banjir di Desa Seuneubok Simpang, Aceh Timur, resmi dipasarkan dalam ajang Exsis Ramadhan USK...

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Methamphetamine di Aceh Timur

by Ulfah
7 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika...

Next Post
Pegadaian Liga 2 Datangkan Berkah untuk UMKM di Kutaraja

Pegadaian Liga 2 Datangkan Berkah untuk UMKM di Kutaraja

Kemenangan Terakhir Persiraja di Liga 2 Musim 2024/2025

Kemenangan Terakhir Persiraja di Liga 2 Musim 2024/2025

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co