MASAKINI.CO – Polisi di Aceh Timur menetapkan empat pria yang disebut berasal dari negara Myanmar sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Empat orang itu berinisial; NO (33), MU (32), SO (30) dan AB (35). Mereka diduga menyelundupkan 264 pengungsi Rohingya ke Kuala Sembilang, Gampong Alue Bu Jalan Baroh, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, pada Minggu (5/1/2025) lalu.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan sejumlah saksi, kami mengantongi empat nama ini. Empat tersangka ini merupakan warga negara Myanmar,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Senin, (17/2/2025).
Adi menjelaskan empat pria itu berperan sebagai nakhoda dari dua kapal yang mengangkut 264 pengungsi Rohingya. Dia menduga keempat pria tersebut punya jam terbang tinggi dalam penyelundupan manusia.
“Mereka mengaku berangkat dari Myanmar menuju Indonesia dengan alat bantu kompas,” tuturnya.
Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan pihaknya masih terus melanjutkan penyelidikan terhadap kasus TPPM ini. Keempat tersangka itu dijerat pasal 120 ayat (1) jo ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.