MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, April 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Tak Jalankan Perpres Saat Tangani Pengungsi Rohingya, Pemko Langsa Dikecam

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
19 Februari 2025
in Daerah
0
Tak Jalankan Perpres Saat Tangani Pengungsi Rohingya, Pemko Langsa Dikecam

Pengungsi Rohingya di Terminal Tipe A, Simpang Lhee, Langsa Barat, Kota Langsa, Senin 17/2/2025. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sebanyak 93 pengungsi Rohingya ditahan di depan Terminal Tipe A, Simpang Lhee, Langsa Barat, Kota Langsa pada Senin (17/2/2025) lalu.

Para pengungsi terdiri dari laki-laki, perempuan, dan anak-anak ini ditemukan dalam bus tanpa nomor polisi saat razia Operasi Keselamatan Seulawah 2025 yang digelar Polres Langsa.

RelatedPosts

Musrenbang 2027: Banda Aceh Fokus SDM, Tekan Stunting, dan Layanan Dasar

Tiga Perempuan Driver Sabu di Aceh Barat Ditangkap Polisi

Satpol PP-WH Tertibkan Muda-Mudi Nongkrong Hingga Dini Hari

Pengungsi Rohingya itu disebut dijemput di seputaran wilayah Kabupaten Bireuen, untuk selanjutnya dibawa menuju Pekanbaru.

Saat terjaring razia di Langsa, bus dan pengungsi lalu ditahan di terminal tersebut selama 10 jam, tanpa melalui proses pendataan pengungsi oleh pihak berwenang Imigrasi dan Kepolisian.

Di hari yang sama, Pemerintah Kota Langsa dan pihak terkait lainnya memutuskan mengembalikan pengungsi ini ke lokasi penjemputan di Bireuen. Berbagai lembaga kemanusiaan mengaku tidak mendapatkan akses untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada pengungsi.

Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) mengecam tindakan Pemerintah Kota Langsa yang mengembalikan pengungsi Rohingya tersebut. Pemko Langsa dinilai tidak menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.

“Pengembalian pengungsi ke lokasi penjemputan, merupakan tindakan keliru dan dapat membahayakan keselamatan pengungsi,” tulis sejumlah OMS lewat pernyataan sikapnya yang diterima masakini.co, Rabu (19/2/2025).

Padahal, dalam Perpres tersebut ditegaskan lewat beberapa pasal bahwa polisi wajib mengamankan pengungsi untuk diserahkan ke pihak Imigrasi guna proses pendataan, agar untuk memastikan status 93 orang ini merupakan pengungsi atau imigran.

Tindakan keliru ini, tak lepas dari buruknya koordinasi antar instansi yang berwenang dalam penanganan pengungsi.

“Dalam hal ini, Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri tidak menjalankan fungsinya mengoordinasikan penanganan pengungsi; mulai dari tahap penemuan, penampungan, pengamanan hingga pengawasan, sebagaimana diamanatkan dalam Perpres tersebut,” sambungnya.

Seharusnya berdasarkan Perpres, pemerintah berkewajiban menciptakan kondisi yang aman guna menghindari tindak kejahatan terhadap pengungsi, sebab mereka rentan menjadi korban kejahatan berikutnya.

OMS di Aceh mendesak Pemerintah Kota Langsa untuk kembali berpegang pada prinsip kemanusiaan dan berkomitmen melindungi pengungsi, sesuai dengan Perpres 125 Tahun 2016.

“Dengan mengedepankan solidaritas dan kemanusiaan, kita dapat menjaga citra Aceh sebagai wilayah yang ramah terhadap mereka yang membutuhkan perlindungan,” pungkasnya.

Tags: Kota Langsapengungsi rohingyaPeraturan Presiden (Perpres)rohingya
Previous Post

Pembelian Emas Murni Berpotensi Dikenakan Pajak

Next Post

Sambut Ramadan, TNI Bersihkan Masjid Ikon Kota Lhokseumawe

Related Posts

Sepekan, Sudah 1.084 Rohingya Masuk Aceh

Usai Dilaporkan Gambia, ICJ Mendengar Kasus Genosida Dialami Rohingya

by Ahmad Mufti
13 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Pengadilan Internasional (ICJ), pengadilan tertinggi PBB, sedang mendengar kasus penting yang diajukan Gambia pada tahun 2019. Negara Afrika...

Langsa Diguyur Hujan, 110 Rumah Warga Terendam Banjir

Langsa Diguyur Hujan, 110 Rumah Warga Terendam Banjir

by Riska Zulfira
25 November 2025
0

MASAKINI.CO - Hujan deras yang mengguyur Kota Langsa sejak tiga hari lalu, menyebabkan banjir genangan di Desa Paya Bujok Seulemak,...

Diselundupkan via Laut, 86 Kg Sabu Ditanam di Tambak Warga Langsa

Diselundupkan via Laut, 86 Kg Sabu Ditanam di Tambak Warga Langsa

by Alfath Asmunda
21 Mei 2025
0

MASAKINI.CO - Tim gabungan Polri dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dengan berat total 86,046 kilogram di Kota...

Next Post
Sambut Ramadan, TNI Bersihkan Masjid Ikon Kota Lhokseumawe

Sambut Ramadan, TNI Bersihkan Masjid Ikon Kota Lhokseumawe

Persijap vs PSPS, Perebutan Tiket Sisa Promosi Liga 1

Persijap vs PSPS, Perebutan Tiket Sisa Promosi Liga 1

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co