MASAKINI.CO – Tiga warga Aceh lagi-lagi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Laos. Mereka diperkerjakan sebagai scammer atau penipuan online.
Dua orang berinisial HP (26) dan RM (19) merupakan warga asal Kabupaten Bireuen, dan seorang lainnya AS (27) asal Kota Lhokseumawe.
Mereka diketahui menjadi korban TPPO setelah keluarga melapor ke Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma.
Sudirman mengatakan ketiga korban berhasil melarikan diri dari perusahaan tempat mereka bekerja sebagai scammer di Laos hingga sampai ke Imigrasi.
Dia pun kemudian berkoordinasi dengan Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Laos.
“Alhamdulillah, kami komunikasi dengan pihak Imigrasi Laos untuk langkah proteksi korban. Sehingga ketiganya dapat dipulangkan dan tiba di Bandara Kuala Namu (Sumatera Utara) pada Selasa (18/2/2025) lalu,” kata Sudirman, Kamis (20/2/2025).
Berdasarkan keterangan korban, tutur Sudirman, mereka diperkerjakan secara paksa sebagai scammer di Laos sekitar lima bulan yang lalu. Ketiganya juga mengaku kerap mendapat tindak kekerasan.
Karena tak tahan lagi, mereka kemudian memutuskan melarikan diri dari tempat kerja tersebut. Kesempatan kabur datang berawal dari razia otoritas setempat. Paspor mereka yang sebelumnya ditahan pihak perusahaan dikembalikan.
“Kondisi itu dimanfaatkan oleh mereka untuk melarikan diri,” ujar Sudirman.
Ketiga korban, tutur Sudirman, berangkat ke Laos usai mendapat informasi lowongan pekerjaan lewat media sosial dengan iming-iming gaji besar.
“Modus sehingga korban teperdaya hingga berangkat ke Laos kurang lebih sama dari kasus-kasus sebelumnya,” pungkas Sudirman.