MASAKINI.CO – Bekas Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, dituntut 13 tahun enam bulan penjara terhadap perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun Anggaran 2023.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh dalam sidang yang diketuai oleh M. Jamil di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (21/2/2025) kemarin.
Terdakwa Zulfikar selaku koordinator/penghubung Ketua BRA dituntut dengan pidana serupa. Mereka berdua juga dibebankan denda masing-masing Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Suhendri turut dibebankan uang pengganti sebesar Rp9,9 miliar subsider 9 tahun penjara, sedangkan Zulfikar Rp1,6 miliar subsider 9 bulan penjara
Sedangkan terdakwa Zamzami dituntut pidana 11 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp3,7 miliar subsider 5 tahun 9 bulan.
Lalu terdakwa Muhammad dituntut 9 tahun penjara, sementara Mahdi dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda Rp500 juta subsider 9 bulan kurungan dan uang pengganti masing-masing Rp250 juta subsider 4 tahun dan 3 bulan penjara.
Sementara itu, Hamdani dituntut 7 tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp10 juta subsider 3 tahun 9 bulan penjara.
Keenam terdakwa ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15,3 miliar berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN),
Berdasarkan hasil bukti-bukti persidangan mereka secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.