YBHA Dorong Aktifkan Kembali Komisi Perlindungan Anak di Aceh

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. I foto: Shutterstock

Bagikan

YBHA Dorong Aktifkan Kembali Komisi Perlindungan Anak di Aceh

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. I foto: Shutterstock

MASAKINI.CO – Yayasan Bantuan Hukum Anak Peutuah Mandiri (YBHA PM) meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) di Aceh diaktikan kembali.

Menurut Koordinator Advokasi YBHA Peutuah Mandiri, Nurmaida Sari keberadaan KPAID sangat penting sebagai lembaga independen yang bertugas meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak.

Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“KPAID bisa mengawasi dan melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang terjadi di Aceh,” ujar Nurmaida.

Selain mendorong reaktivasi KPAID, YBHA PM juga menyoroti Rancangan Qanun Disabilitas yang telah dibahas sejak 2024. Qanun ini mengatur pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, kesetaraan, serta perlindungan hukum bagi mereka.

“Perlu kajian ulang terhadap isi rancangan qanun ini untuk memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan masyarakat penyandang disabilitas di Aceh,” tambah Nurmaida.

Kemudian dalam upaya penanganan, mereka menekankan pentingnya keberadaan tenaga psikolog di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Aceh.

“Dinas Kesehatan seharusnya menugaskan tenaga psikolog di UPTD PPA agar layanan pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan lebih optimal,” tuturnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist