MASAKINI.CO – Democracy for the Arab World Now (DAWN) mendesak Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki mantan Presiden AS, Joe Biden.
Ia dinilai terlibat kejahatan perang dilakukan Israel di Gaza. DAWN juga mengajukan laporan 172 halaman kepada jaksa penuntut ICC, Karim Khan.
Presiden AS saat ini, Donald Trump, dapat dijerat dengan, “tanggung jawab pidana individu atas penghalangan keadilan, berdasarkan Pasal 70 Statuta Roma.”
Menurut direktur advokasi DAWN, Raed Jarrar, Trump tidak hanya menghalangi keadilan, tetapi juga berusaha menghancurkan pengadilan untuk mencegah siapa pun mempertanggungjawabkan kejahatan Israel.
Jarrar juga menyatakan bahwa proposal Trump untuk memindahkan penduduk Gaza secara paksa harus diselidiki oleh ICC.
“Bukan hanya karena membantu dan mendukung kejahatan Israel, tetapi juga karena memerintahkan pemindahan paksa, yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan Statuta Roma,” kata Jarrar, mengutip laporan Aljazeera, Selasa (25/2/2025).
Partai Sayap Kiri Jerman (The Left) mengecam undangan yang diberikan oleh calon kanselir Jerman, Friedrich Merz, kepada Perdana Menteri Israel, Netanyahu, untuk berkunjung ke Jerman.
Undangan ini diberikan meskipun ada surat perintah penangkapan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang masih berlaku terhadap Netanyahu.
Jan van Aken, pemimpin bersama Partai Sayap Kiri Jerman, menyebut undangan tersebut sebagai bencana dan menuduh Merz memiliki standar ganda.
Van Aken menegaskan bahwa jika Netanyahu datang ke Jerman, maka ia harus ditangkap sesuai dengan hukum internasional.
“Jika Vladimir Putin datang ke Jerman, maka surat perintah penangkapan ini harus ditegakkan. Hal yang sama berlaku untuk Netanyahu,” tegasnya.