MASAKINI.CO – Dua terpidana jarimah liwath atau laki-laki penyuka sesama jenis berinisial AI dan DA dihukum cambuk di muka umum oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis (27/2/2025).
Terpidana DA dicambuk 77 kali setelah dipotong masa tahanan selama tiga bulan. Sedangkan terpidana AI dicambuk 82 kali setelah dipotong masa tahanan serupa.
Mereka dihukum karena telah menyalahi Qanun Aceh Pasal 63 ayat 1 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Cambuk ini dilakukan sebagai bentuk jera dan memperlihatkan kepada masyarakat bahwa ini menyalahi aturan syariat Islam,” kata Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh, Ridwan.
Ia menyampaikan bahwa pencegahan jarimah liwath ini harus ikut berperan orang tua sebagai pembina dalam keluarga. Menurut dia hal ini harus didorong kuat oleh kelurga serta meningkatkan edukasi dalam rumah tangga.
Ridwan juga menegaskan bahwa Banda Aceh tidak menerima pelanggaran syariat Islam termasuk Jarimah Liwath ini. Maka ia meminta agar para pendatang atau pengunjung di Kota Banda Aceh untuk tidak melakukan pelanggaran.
“Banda Aceh bukan tempatnya untuk LGBT, jadi bagi pendatang kita tegaskan, kami akan melakukan upaya-upaya agar LGBT tak berkembang di Banda Aceh,” tuturnya.
Bersama keduanya turut dicambuk dua terpidana jarimah maisir. Masing-masing berinisial BK dicambuk delapan kali dan terpidana N dicambuk sebanyak 34 kali setelah dikurangi masa tahanan.