MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengungkap komunitas LGBT di Aceh memanfaatkan aplikasi tertentu untuk berkomunikasi.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP WH Banda Aceh, Roslina A Djalil, menyatakan bahwa banyak kasus jarimah liwath atau hubungan sesama jenis di Aceh bermula dari interaksi di dunia maya sebelum berlanjut ke pertemuan langsung.
“Yang terpantau oleh kami, indikasinya mereka memiliki komunitas. Mereka memulai percakapan, kemudian membuat janji bertemu hingga akhirnya melakukan perbuatan liwath,” ujar Roslina kepada masakini.co, Kamis (27/2/2025).
Melihat fenomena ini, Satpol PP WH Banda Aceh berencana menelusuri lebih aplikasi yang digunakan oleh pelaku LGBT di Aceh. Jika ditemukan indikasi kuat bahwa aplikasi tersebut memfasilitasi aktivitas yang bertentangan dengan Qanun Jinayat, maka pemerintah kota kemungkinan akan mengambil langkah pemblokiran.
“Kami akan menelusuri lebih dalam dan berkonsultasi dengan pimpinan. Bisa jadi nanti ada kebijakan dari pemerintah kota untuk memblokir aplikasi yang bersangkutan,” tambah Roslina.
Satpol PP WH Banda Aceh juga menegaskan bahwa penegakan syariat Islam tidak hanya sebatas memberikan sanksi bagi pelanggar, tetapi juga mencakup langkah pencegahan dan edukasi.
Oleh karena itu, mereka gencar melakukan patroli di sejumlah tempat yang terindikasi terjadinya pelanggaran syariat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan upaya pencegahan, agar fenomena ini tidak semakin berkembang di Banda Aceh,” pungkasnya.