MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tengah menuntut bekas Kepala Sekretariat Baitul Mal, Hairul Muna dengan pidana lima tahun penjara atas perkara korupsi dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di kabupaten setempat.
Dalam waktu bersamaan, JPU juga menuntut Hamzah sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zia Ulhaq selaku Direktur CV. Resam Archical, dan Jimet Pirinhu sebagai pelaksana dengan pidana serupa.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Aceh Tengah, Ahmed Afdhal dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Jumat (14/3/2025).
Selain pidana penjara, mereka juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa Jimet Pirinhu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp294 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tambahan berupa kurungan selama 2,5 tahun.
Keempat terdakwa terbukti melakukan penyelewengan dana dalam proyek pembangunan fasilitas Masjid Agung Ruhama seperti tempat wudhu, MCK, plaza batas suci, dan penataan landscape masjid. Proyek ini dibiayai dari dana ZIS tahun anggaran 2022.
“Penyelewengan ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp294 juta dari total anggaran Rp1,7 miliar,” sebut JPU.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.