MASAKINI.CO – Lima terduga pelaku perdagangan kulit harimau Sumatera beserta bagian tubuhnya ditangkap polisi di Aceh Tengah. Mereka terpaksa merayakan lebaran Idulfitri 1446 Hijriah di dalam sel tahanan.
Kelimanya berinisial S (40), M (50), J (54), R (29), dan SA (25). Mereka berasal dari dua daerah tetangga, yakni Bener Meriah dan Aceh Tengah.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Deno Wahyudi mengatakan tiga dari lima pelaku merupakan petani. Dalam aksi memperdagangkan kulit satwa dilindungi ini mereka punya peran berbeda.
“Dua sebagai perantara penjualan, sedangkan tiga lainnya yang menangkap dan membunuh harimau tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).
Deno mengklaim para pelaku ditangkap usai polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli kulit harimau di Jalan Soekarno Hatta, Desa Empus Talu, Kecamatan Bebesen.
Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah kemudian bergerak ke lokasi, Sabtu malam (15/3/2025).
Di sana petugas melihat pelaku S dan M seperti sedang menunggu pembeli. Beberapa jam dipantau, petugas lalu melihat S mengangkat styrofoam box warna putih yang diduga berisi kulit dan tulang satwa jenis harimau.
Keduanya lantas ditangkap. Setelah itu mereka pun ‘bernyanyi’ siapa saja yang terlibat dalam perdagangan kulit harimau Sumatera dan tulangnya tersebut.
Menjelang subuh, polisi menangkap tiga pelaku lainnya; J, R, dan SA.
Menurut Iptu Deno Wahyudi mereka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf b Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 KUHPidana.