MASAKINI.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Aceh inisial TW tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022 hingga 2023.
Bersamaan dengan TW, penyidik juga menetapkan seorang lainnya, M yang merupakan pejabat pembuat komitmen pada BGP setempat.
Kepala seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan penetapan ini berdasarkan hasil perkembangan pemeriksaan 120 saksi, ahli dan dokumen terkait.
“Kedua tersangka telah dipanggil kemarin, namun yang memenuhi panggilan hanya M, sedangkan TW meminta untuk dijadwalkan ulang,” kata Ali, Selasa (19/3/2025).
Ia menjelaskan, kasus ini berawal saat BGP Aceh mendapat anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melaksanakan kegiatan sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BGP Aceh dengan jumlah Rp19 miliar pada tahun 2022. Serta Rp57 miliar anggaran pada tahun 2023.
Dalam pelaksaan TW selaku Kepala BGP Aceh yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menunjuk M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka pelaksanaan anggaran dan kegiatan sebagaimana yang tertuang didalam DIPA BGP Aceh Tahun 2022 dan Tahun 2023.
Atas anggaran tersebut, kata Ali, telah digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan dan belanja sebagaimana yang tertuang di dalam DIPA BGP Aceh serta penerimaan lainnya, dimana berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BGP Aceh tahun 2022 terealisasi sebesar Rp18 miliar atau sekitar 95 persen.
Sedangkan anggaran tahun 2023 terpakai sebesar Rp56 miliar atau sekitar 99 persen.
Namun kenyataannya berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh tahun 2022 hingga 2023 ditemukan dugaan adanya mark up dan adanya penerimaaan cash back oleh PPK dan KPA.
“Maka pertanggungjawaban pembayaran perjalanan dinas penginapan fiktif dan mark up, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,17 miliar,” ujarnya.
Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.