MASAKINI.CO – Jurnalis Ismail M. Adam alias Ismed menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (19/3/2025) kemarin.
Ismed merupakan korban penganiayaan yang dilakukan terdakwa Iskandar, Kepala Desa (Keuchik) Cot Setui. Iskandar menganiaya Ismed karena pemberitaan terkait kondisi Polindes di desa tersebut.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi-saksi itu turut dipantau langsung tim Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh.
Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, mengatakan sidang ini tidak menganggap Ismed sebagai jurnalis yang menjadi korban penganiayaan terkait pekerjaannya.
“Ismed hanya ditempatkan sebagai korban penganiayaan, dengan pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP,” katanya.
Menurut Rino, selama proses penyidikan hingga berkas perkara ke kejaksaan, KKJ Aceh telah mengingatkan aparat penegak hukum bahwa penganiayaan ini berkaitan dengan pekerjaan Ismed sebagai jurnalis.
KKJ Aceh pun mewanti-wantin pelaku harus dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP juncto pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam kasus ini, KKJ Aceh menilai bahwa selain menganiaya, pelaku juga melanggar pasal 4 ayat 2 UU Pers yaitu tepatnya pada bagian “penyensoran”.
“Selama persidangan, berkali-kali para saksi mengaku mendengar pelaku menegaskan kepada korban bahwa apabila hendak meliput maka wajib meminta izin terlebih dahulu kepada dirinya selaku kepala desa,” ujar Rino.
KKJ Aceh mendesak hakim untuk nantinya menjatuhkan vonis seberat-beratnya atas pelaku kekerasan terhadap jurnalis Ismail M. Adam alias Ismed.