MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juni 19, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

KKJ Aceh Desak Keuchik Penganiaya Jurnalis di Pidie Jaya Dihukum Berat

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
20 Maret 2025
in News
0
KKJ Aceh Desak Keuchik Penganiaya Jurnalis di Pidie Jaya Dihukum Berat

Sidang kasus penganiayaan jurnalis di Pidie Jaya. (foto: dok KKJ Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jurnalis Ismail M. Adam alias Ismed menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (19/3/2025) kemarin.

Ismed merupakan korban penganiayaan yang dilakukan terdakwa Iskandar, Kepala Desa (Keuchik) Cot Setui. Iskandar menganiaya Ismed karena pemberitaan terkait kondisi Polindes di desa tersebut.

RelatedPosts

Satpol PP-WH Bubarkan Aktivitas Remaja di Kawasan Pantai Jelang Magrib

USK dan UII Bahas Pelajaran Konflik-Tsunami Aceh, Soroti Ketahanan Masyarakat Hadapi Krisis

Polda Tangkap Lima Terduga Pelaku Pungli di Wisata Lamreh, Satu Positif Sabu

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi-saksi itu turut dipantau langsung tim Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh.

Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, mengatakan sidang ini tidak menganggap Ismed sebagai jurnalis yang menjadi korban penganiayaan terkait pekerjaannya.

“Ismed hanya ditempatkan sebagai korban penganiayaan, dengan pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP,” katanya.

Menurut Rino, selama proses penyidikan hingga berkas perkara ke kejaksaan, KKJ Aceh telah mengingatkan aparat penegak hukum bahwa penganiayaan ini berkaitan dengan pekerjaan Ismed sebagai jurnalis.

KKJ Aceh pun mewanti-wantin pelaku harus dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP juncto pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam kasus ini, KKJ Aceh menilai bahwa selain menganiaya, pelaku juga melanggar pasal 4 ayat 2 UU Pers yaitu tepatnya pada bagian “penyensoran”.

“Selama persidangan, berkali-kali para saksi mengaku mendengar pelaku menegaskan kepada korban bahwa apabila hendak meliput maka wajib meminta izin terlebih dahulu kepada dirinya selaku kepala desa,” ujar Rino.

KKJ Aceh mendesak hakim untuk nantinya menjatuhkan vonis seberat-beratnya atas pelaku kekerasan terhadap jurnalis Ismail M. Adam alias Ismed.

Tags: jurnalisKekerasan Terhadap JurnalisKepala DesaKeuchikKKJ AcehPidie Jaya
Previous Post

BRILiaN Fest Ramadhan 1446 H: BRI Hadirkan Promo Menarik dan Sembako Murah

Next Post

Ketua PKK Aceh Data Calon Penerima Bantuan Rumah di Dua Daerah

Related Posts

Tiga Jurnalis Diduga Diintimidasi Saat Liput Demo JKA, KKJ Aceh Desak Aparat Ditindak

by Redaksi
14 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Tiga jurnalis yang meliput aksi demonstrasi penolakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di...

Program Revitalisasi Sekolah 2026 Mulai Jalan, 72 Sekolah di Pidie Jaya Dapat Rp86,7 Miliar

by Riska Zulfira
10 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2026 mulai direalisasikan pemerintah. Di Kabupaten Pidie Jaya, sebanyak 72 sekolah terdampak bencana...

Banjir Kembali Rendam Permukiman Warga Pidie Jaya

by Aininadhirah
17 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Menjelang dua hari sebelum bulan suci Ramadan, kondisi permukiman warga di kawasan SP 4, Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya...

Next Post
Ketua PKK Aceh Data Calon Penerima Bantuan Rumah di Dua Daerah

Ketua PKK Aceh Data Calon Penerima Bantuan Rumah di Dua Daerah

Tiga Ribu Lebih Personel Dikerahkan dalam Operasi Ketupat Seulawah 2025

Tiga Ribu Lebih Personel Dikerahkan dalam Operasi Ketupat Seulawah 2025

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co