Divonis 9 Tahun Penjara, Suhendri dan Zulfikar Bakal Banding

Hermanto, kuasa hukum Suhendri dan Zulfikar. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Divonis 9 Tahun Penjara, Suhendri dan Zulfikar Bakal Banding

Hermanto, kuasa hukum Suhendri dan Zulfikar. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Kuasa hukum terdakwa Suhendri dan Zulfikar, Hermanto bakal mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh kepada kliennya.

Keputusan ini setelah dirinya berdiskusi dengan Suhendri dan Zulfikar. Menurut dia vonis tersebut terlalu berat dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Menurut kami, vonis 9 tahun untuk klien kami sangat besar dan hal tersebut juga di luar dari fakta persidangan,” ujar Hermanto, Jumat (21/3/2025).

Dia juga menyoroti putusan yang mewajibkan bekas Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri, itu membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.

Menurutnya, tidak ada satu pun saksi di persidangan yang menyebut bahwa Suhendri menerima uang sebesar itu.

“Sudah jelas dari persidangan, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa terdakwa Suhendri menerima uang sebesar Rp1 miliar seperti yang disebutkan dalam putusan tadi,” tegasnya.

Ia juga mengaku terkejut dengan keputusan majelis hakim yang membebankan uang pengganti dari terdakwa lain, yakni Muhammad dan Mahdi, sebesar Rp750 juta kepada Suhendri.

“Padahal dari fakta persidangan tidak terbukti klien kami menerima uang seperti dakwaan dan tuntutan JPU, kemungkinan besar kami akan mengajukan banding terkait putusan hari ini,” ujar Hermanto.

Sehingga ia menilai putusan ini masih belum mempertimbangkan hak-hak terdakwa Suhendri dan mengesampingkan fakta persidangan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Suhendri dan Zulfikar, lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara atas perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik Tahun Anggaran 2023.

Selain itu mereka juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp1 miliar untuk Suhendri, dan Rp1,6 miliar untuk terdakwa Zulfikar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist