Kutip Parkir Tak Sesuai Aturan, Jukir di Banda Aceh Dibina

Juru parkir di Kota Banda Aceh. (foto: Dishub Banda Aceh)

Bagikan

Kutip Parkir Tak Sesuai Aturan, Jukir di Banda Aceh Dibina

Juru parkir di Kota Banda Aceh. (foto: Dishub Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh kembali melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para juru parkir (jukir) di Jalan Syiah Kuala.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi, hal itu dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait jukir yang mengutip tarif parkir tidak sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota.

Jukir di kawasan itu ada yang mengutip tarif parkir sebesar Rp2000 untuk satu kendaraan roda 2, padahal semestinya sesuai Qanun hanya Rp.1000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2000 untuk roda empat per sekali parkir.

“Kami ingatkan untuk menghindari praktik parkir liar yang merugikan masyarakat,” kata Wahyudi.

Selain itu pihaknya juga mengecek kelengkapan atribut juru parkir resmi dan surat izin resmi.

“Petugas kami juga mencabut rompi yang bukan atribut resmi Dishub dari jukir pada kawasan tersebut,” ujarnya.

Para jukir di kawasan Syiah Kuala diingatkan untuk mengutip tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga diminta memberikan pelayanan yang ramah kepada pengguna jasa parkir.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist