MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan kelonggaran untuk pedagang kaki lima (PKL) berjualan jelang Lebaran Idulfitri 1446 H di sejumlah ruas jalan.
Seperti di Jalan Diponegoro, pedagang reguler dan musiman di sana diminta menjajakan dagangannya setelah salat tarawih dan tidak menggangu arus lalu lintas.
Pedagang diperbolehkan berjualan satu meter setengah ke belakang dari garis parkir yang sudah ditentukan.
“Bagi para pedagang di mobil yang berjualan baju boleh membuka lapak setelah salat magrib dan menjajakan dagangannya setelah salat tarawih,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, Wahyudi, Senin (24/3/2025).
Sementara di Jalan K. H Ahmad Dahlan, Wahyudi menjelaskan PKL boleh berjualan setelah salat tarawih, namun harus berkoordinasi dengan pemilik toko di sana.
PKL juga diminta tidak melewati batas yang telah ditentukan yaitu; dua meter dari bibir trotoar.
“Hal ini juga berlaku pada (PKL) yang berjualan di Jalan Chik Pante Kulu,” ujarnya.
Wahyudi mengatakan untuk menjaga kelancaran lalu lintas di akhir Ramadan ini, pihaknya akan menurunkan petugas untuk mengatur lalu lintas pada sejumlah jalan tersebut.