MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, April 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Penyitaan Hasil Korupsi BRA Hanya Rp28 Juta, MaTA Curiga Elit Politik Menikmati

Riska Zulfira by Riska Zulfira
24 Maret 2025
in News
0
Ilustrasi korupsi | visual: ai
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan keseriusan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi dana Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang telah merugikan negara hingga Rp15,3 miliar.

Pasalnya, hingga kini jaksa penuntut umum hanya menyita uang sebesar Rp28 juta untuk diperiksa di pengadilan, sementara sisa Rp15,2 miliar lainnya tidak diketahui keberadaannya.

RelatedPosts

Jemaah Haji Aceh Masuk Asrama Mulai 5 Mei, Total 5.426 Orang

Mualem Tunjuk Nurlis Effendi Jadi Jubir Baru Pemerintah Aceh

Harga Emas Kembali Naik, Perhiasan Tembus Rp8,31 Juta per Mayam

Koordinator MaTA, Alfian menilai kondisi ini mencurigakan dan berpotensi merugikan masyarakat karena uang hasil korupsi tersebut seharusnya dikembalikan ke kas negara berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Rakyat.

“Padahal uang itu akan digunakan untuk menutup defisit anggaran dan memulihkan kerugian negara,” kata Alfian, Senin (24/3/2025).

Menurut Alfian, minimnya jumlah sitaan ini menunjukkan indikasi bahwa kejaksaan tidak serius dalam menelusuri aliran dana korupsi tersebut.

Padahal, sesuai Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kejaksaan memiliki kewajiban untuk memulihkan kerugian negara semaksimal mungkin.

“Jika tidak dilakukan, maka kredibilitas kejaksaan dalam penegakan hukum patut dipertanyakan,” tegas Alfian.

Apalagi persidangan terhadap kasus yang menjerat enam terdakwa ini sudah selesai pada vonis terdakwa.

Lebih lanjut, Alfian mendesak aparat penegak hukum agar lebih serius menelusuri aliran dana tersebut. Ia mengungkapkan bahwa uang Rp28 juta yang disita diketahui bertransaksi di sebuah showroom, namun sisa miliaran rupiah lainnya belum diketahui keberadaannya.

“Kami khawatir dana hasil korupsi ini juga mengalir ke pihak ketiga yang tidak menjadi terdakwa. Bisa saja ada keterlibatan elit politik yang ikut menikmati hasil korupsi ini,” ujarnya.

Sepanjang pemantauan MaTA, kata Alfian baru kali ini ada kasus korupsi di Aceh yang tidak dikenakan penyitaan uang hasil korupsi secara maksimal.

“Uang sitaan ini akan menjadi alat bukti untuk menerangkan fakta di persidangan. Selain itu, uang sitaan tersebut juga akan dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan,” pungkasnya.

Tags: Badan Reintegrasi AcehHasil korupsiKejaksaan AcehKorupsi BRA
Previous Post

Marlina Lantik Ketua PKK, Pembina Posyandu, dan Dekranasda Seluruh Aceh

Next Post

Gelar RUPST 2025, BRI Bagikan Dividen Rp51,73 triliun dan Bersiap Lakukan Buyback Rp3 Triliun

Related Posts

Bekas Ketua BRA Dituntut Penjara 13 Tahun Lebih

MA Perkuat Vonis Korupsi BRA Aceh Timur, Suhendri Dihukum 13,5 Tahun Penjara

by Redaksi
26 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menguatkan vonis terhadap lima terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan budidaya ikan kakap...

Vonis Ringan Terdakwa BRA: JPU Kita Masih Pikir-Pikir

by Riska Zulfira
22 Maret 2025
0

MASAKINI.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi...

Hamdani Divonis Lepas Terkait Korupsi di BRA

Hamdani Divonis Lepas Terkait Korupsi di BRA

by Riska Zulfira
14 Maret 2025
0

MASAKINI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan putusan lepas atau (Onstlag) untuk Hamdani, selaku...

Next Post
Gelar RUPST 2025, BRI Bagikan Dividen Rp51,73 triliun dan Bersiap Lakukan Buyback Rp3 Triliun

Gelar RUPST 2025, BRI Bagikan Dividen Rp51,73 triliun dan Bersiap Lakukan Buyback Rp3 Triliun

Korem Lilawangsa Gelar Pasar Murah, Ini Lokasinya

Korem Lilawangsa Gelar Pasar Murah, Ini Lokasinya

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co