Penyitaan Hasil Korupsi BRA Hanya Rp28 Juta, MaTA Curiga Elit Politik Menikmati

Ilustrasi korupsi | visual: ai

Bagikan

Penyitaan Hasil Korupsi BRA Hanya Rp28 Juta, MaTA Curiga Elit Politik Menikmati

Ilustrasi korupsi | visual: ai

MASAKINI.CO – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan keseriusan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi dana Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang telah merugikan negara hingga Rp15,3 miliar.

Pasalnya, hingga kini jaksa penuntut umum hanya menyita uang sebesar Rp28 juta untuk diperiksa di pengadilan, sementara sisa Rp15,2 miliar lainnya tidak diketahui keberadaannya.

Koordinator MaTA, Alfian menilai kondisi ini mencurigakan dan berpotensi merugikan masyarakat karena uang hasil korupsi tersebut seharusnya dikembalikan ke kas negara berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Rakyat.

“Padahal uang itu akan digunakan untuk menutup defisit anggaran dan memulihkan kerugian negara,” kata Alfian, Senin (24/3/2025).

Menurut Alfian, minimnya jumlah sitaan ini menunjukkan indikasi bahwa kejaksaan tidak serius dalam menelusuri aliran dana korupsi tersebut.

Padahal, sesuai Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kejaksaan memiliki kewajiban untuk memulihkan kerugian negara semaksimal mungkin.

“Jika tidak dilakukan, maka kredibilitas kejaksaan dalam penegakan hukum patut dipertanyakan,” tegas Alfian.

Apalagi persidangan terhadap kasus yang menjerat enam terdakwa ini sudah selesai pada vonis terdakwa.

Lebih lanjut, Alfian mendesak aparat penegak hukum agar lebih serius menelusuri aliran dana tersebut. Ia mengungkapkan bahwa uang Rp28 juta yang disita diketahui bertransaksi di sebuah showroom, namun sisa miliaran rupiah lainnya belum diketahui keberadaannya.

“Kami khawatir dana hasil korupsi ini juga mengalir ke pihak ketiga yang tidak menjadi terdakwa. Bisa saja ada keterlibatan elit politik yang ikut menikmati hasil korupsi ini,” ujarnya.

Sepanjang pemantauan MaTA, kata Alfian baru kali ini ada kasus korupsi di Aceh yang tidak dikenakan penyitaan uang hasil korupsi secara maksimal.

“Uang sitaan ini akan menjadi alat bukti untuk menerangkan fakta di persidangan. Selain itu, uang sitaan tersebut juga akan dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist