MASAKINI.CO – BPJS Kesehatan memastikan seluruh peserta dapat mengakses layanan pada masa libur lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Manna, mengatakan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur lebaran 2025.
Ia menjelaskan, kebijakan yang diberlakukan dalam wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh dan nasional secara umum merupakan bagian mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.
“Kami juga menerapkan sistim layanan secara daring dan ofline. BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA),” katanya, Senin (24/3/2025).
BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB dan layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.
Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi dan layanan pengaduan.
“Jika peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Ia mengatakan peserta tidak perlu khawatir saat mudik lebaran, karena peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar.
“Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya lebaran. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” katanya.
Ia mengatakan apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
Manna juga mengingatkan peserta untuk memastikan status kepesertaan JKN aktif dan jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta melunasi tunggakan tersebut.
Ia menambahkan selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.
“Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis,” pungkasnya.