MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

CSO di Aceh Beri Risalah Kebijakan Kelompok Rentan dalam RKPA 2026

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
25 Maret 2025
in Daerah
0
CSO di Aceh Beri Risalah Kebijakan Kelompok Rentan dalam RKPA 2026

Founder YouthID Foundation, Bayu Satria, menyerahkan risalah kebijakan kepada Bappeda Aceh dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPA 2026. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Founder YouthID Foundation, Bayu Satria, menyerahkan risalah kebijakan kepada Bappeda Aceh dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2026.

Sebagai perwakilan organisasi masyarakat sipil (CSO) yang bekerja untuk kelompok rentan di Aceh, Bayu Satria mengingatkan pemerintah agar memastikan akses kerja bagi perempuan, penyandang disabilitas, pemuda, dan kelompok rentan lainnya dalam proyek-proyek pembangunan yang didukung oleh investasi luar.

RelatedPosts

Warga Banda Aceh Bisa Ganti Foto KTP-el, Pendaftaran Kini Wajib Online

Pemerintah Aceh Jelaskan Skema Bantuan Pertanian Rp2,5 Triliun dari Kementan

Wapres Gibran Tinjau Jembatan Strategis di Aceh Tengah dan Gayo Lues

“Akses ini mencakup kesempatan kerja dan dukungan yang memadai bagi pekerja dari kelompok rentan,” katanya, Selasa (25/3/2025).

Bayu juga menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan telah dijamin dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pasal 7 PP tersebut mengatur bahwa pemerintah daerah harus mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan RKPA dan musyawarah RKPD melalui aspirasi, konsultasi publik, diskusi, dan musyawarah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini menjadi peluang bagi masyarakat sipil di Aceh untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan, penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya dalam kebijakan pembangunan daerah,” ujar Bayu.

Berikut risalah kebijakan yang disusun oleh sejumlah CSO di antaranya; SKALA Aceh, Gerak Aceh, MaTA, YouthID Foundation, Koalisi NGO HAM, Balai Syura, Forum Bangun Aceh, Forum LSM Aceh, Katahati Institute, The Aceh Institute, Hakka, Vihara Dharma Sakyamuni, Flower Aceh, dan CYDC:

1. Bappenas perlu mendorong regulasi operasional untuk pemanfaatan data Regsosek dan SEPAKAT secara konsisten guna menghindari perbedaan penafsiran dalam implementasi.

2. Bappenas dan BPS harus memperluas penyajian data terpilah tidak hanya berbasis gender, tetapi juga GEDSI, sebagai acuan bagi OPD dalam berbagai sektor pembangunan.

3. Bappeda dan Tim RKPA perlu memastikan indikator, target, dan pembiayaan pembangunan mencakup kebutuhan perempuan, penyandang disabilitas, pemuda, dan kelompok rentan lainnya.

4. Bappeda Aceh dan Tim RKPA harus menyelaraskan rencana aksi tematik, seperti PUG dan penyandang disabilitas, dalam dokumen RPJPA 2025-2045.

5. Tim RKPA perlu memastikan konsep GEDSI diintegrasikan dalam seluruh sektor pembangunan, bukan hanya menjadi tanggung jawab sektor tertentu.

6. Tim RKPA harus mencantumkan SPM sesuai kewenangan Pemerintah Aceh sebagai bentuk komitmen terhadap hak kelompok rentan atas layanan dasar.

7. Bappeda Aceh perlu mendorong forum multi-pihak yang melibatkan pemerintah, akademisi, dan kelompok masyarakat rentan dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan.

Sementara itu Plt. Kepala Bappeda Aceh, Husnan, mengapresiasi masukan yang diberikan oleh CSO tersebut. Pihaknya menegaskan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Peran CSO dalam mengawal seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, implementasi, hingga evaluasi, itu untuk memastikan kebijakan yang inklusif dan berpihak pada kelompok rentan dapat terwujud di Aceh,” ujarnya.

Tags: BAPPEDA AcehKelompok rentan AcehPemerintah AcehRKPA 2026YouthID
Previous Post

Ratusan Anak Yatim Diajak Wali Kota Illiza Belanja Baju Lebaran

Next Post

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Tetap Jalan Selama Lebaran

Related Posts

Pemerintah Aceh Jelaskan Skema Bantuan Pertanian Rp2,5 Triliun dari Kementan

by Redaksi
7 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menegaskan bantuan senilai Rp2,5 triliun dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk pemulihan sektor pertanian yang terdampak bencana...

Wapres Gibran Tinjau Jembatan Strategis di Aceh Tengah dan Gayo Lues

by Ahmad Mufti
7 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meninjau kondisi dua jembatan strategis di wilayah tengah Aceh, yakni Jembatan Lumut...

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh

by Redaksi
6 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, meninjau sejumlah lokasi terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh dalam kunjungan kerjanya, Kamis...

Next Post
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Tetap Jalan Selama Lebaran

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Tetap Jalan Selama Lebaran

18 Orang Tewas Akibat Kebakaran Hutan Korea Selatan Tak Kunjung Padam

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co