MASAKINI.CO – Founder YouthID Foundation, Bayu Satria, menyerahkan risalah kebijakan kepada Bappeda Aceh dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2026.
Sebagai perwakilan organisasi masyarakat sipil (CSO) yang bekerja untuk kelompok rentan di Aceh, Bayu Satria mengingatkan pemerintah agar memastikan akses kerja bagi perempuan, penyandang disabilitas, pemuda, dan kelompok rentan lainnya dalam proyek-proyek pembangunan yang didukung oleh investasi luar.
“Akses ini mencakup kesempatan kerja dan dukungan yang memadai bagi pekerja dari kelompok rentan,” katanya, Selasa (25/3/2025).
Bayu juga menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan telah dijamin dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pasal 7 PP tersebut mengatur bahwa pemerintah daerah harus mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan RKPA dan musyawarah RKPD melalui aspirasi, konsultasi publik, diskusi, dan musyawarah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Hal ini menjadi peluang bagi masyarakat sipil di Aceh untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan, penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya dalam kebijakan pembangunan daerah,” ujar Bayu.
Berikut risalah kebijakan yang disusun oleh sejumlah CSO di antaranya; SKALA Aceh, Gerak Aceh, MaTA, YouthID Foundation, Koalisi NGO HAM, Balai Syura, Forum Bangun Aceh, Forum LSM Aceh, Katahati Institute, The Aceh Institute, Hakka, Vihara Dharma Sakyamuni, Flower Aceh, dan CYDC:
1. Bappenas perlu mendorong regulasi operasional untuk pemanfaatan data Regsosek dan SEPAKAT secara konsisten guna menghindari perbedaan penafsiran dalam implementasi.
2. Bappenas dan BPS harus memperluas penyajian data terpilah tidak hanya berbasis gender, tetapi juga GEDSI, sebagai acuan bagi OPD dalam berbagai sektor pembangunan.
3. Bappeda dan Tim RKPA perlu memastikan indikator, target, dan pembiayaan pembangunan mencakup kebutuhan perempuan, penyandang disabilitas, pemuda, dan kelompok rentan lainnya.
4. Bappeda Aceh dan Tim RKPA harus menyelaraskan rencana aksi tematik, seperti PUG dan penyandang disabilitas, dalam dokumen RPJPA 2025-2045.
5. Tim RKPA perlu memastikan konsep GEDSI diintegrasikan dalam seluruh sektor pembangunan, bukan hanya menjadi tanggung jawab sektor tertentu.
6. Tim RKPA harus mencantumkan SPM sesuai kewenangan Pemerintah Aceh sebagai bentuk komitmen terhadap hak kelompok rentan atas layanan dasar.
7. Bappeda Aceh perlu mendorong forum multi-pihak yang melibatkan pemerintah, akademisi, dan kelompok masyarakat rentan dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan.
Sementara itu Plt. Kepala Bappeda Aceh, Husnan, mengapresiasi masukan yang diberikan oleh CSO tersebut. Pihaknya menegaskan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Peran CSO dalam mengawal seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, implementasi, hingga evaluasi, itu untuk memastikan kebijakan yang inklusif dan berpihak pada kelompok rentan dapat terwujud di Aceh,” ujarnya.