Pegawai RSUDZA Tolak Sistem Pemilihan Sumber Pendapatan Tambahan

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin. (foto: dok RSUDZA)

Bagikan

Pegawai RSUDZA Tolak Sistem Pemilihan Sumber Pendapatan Tambahan

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin. (foto: dok RSUDZA)

MASAKINI.CO – Sejumlah pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) menyampaikan aspirasi mereka terkait aturan baru mengenai jasa pelayanan.

Para pegawai menolak ketentuan yang mewajibkan mereka memilih salah satu dari dua sumber pendapatan tambahan.

Nakes yang tergabung Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Banda Aceh meminta Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No. 15 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kepala Bagian (Kabag) Humas RSUDZA, Rahmadi menjelaskan aspirasi ini sejalan langkah yang sedang diupayakan manajemen rumah sakit. Sebab pendapatan kedua ini juga memang dari sumber yang berbeda.

“Ini sebenarnya bukan hal yang baru, dan kita juga sudah mengkomunikasikan dengan organisasi profesi nakes yang ada,” kata Rahmadi saat dikonfirmasi, Selasa (25/3/2025).

Dia menegaskan bahwa manajemen RSUDZA juga tidak setuju dengan aturan pemilihan tersebut dan telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Aceh agar ayat dalam Pergub yang mengatur hal itu dapat direvisi.

“Surat resmi sudah kami kirim sekitar dua pekan lalu, mungkin sedang dalam proses pembahasan karena mengubah Pergub tentu memerlukan waktu,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut baru akan berlaku pada 2025, sehingga pada 2024 lalu pendapatan pegawai masih berjalan seperti biasa tanpa perubahan.

“Saat ini kita masih menunggu proses dari Pemerintah Aceh,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist