MASAKINI.CO – Pihak berwenang Swiss telah mengeluarkan denda pertama atas pelanggaran larangan penutup wajah di tempat umum, setelah seorang wanita di Zurich mengenakan burqa di tempat umum. Hal ini dilaporkan oleh surat kabar lokal Blick, yang mengutip pernyataan juru bicara polisi Michael Walker.
Larangan penutup wajah ini merupakan undang-undang federal yang melarang penutup wajah di tempat umum, termasuk pakaian Muslim seperti burqa dan niqab, serta topeng dan balaclava yang dikenakan oleh demonstran atau hooligan olahraga. Walker tidak mengungkapkan usia wanita tersebut atau detail pakaian yang dikenakannya, mengutip undang-undang privasi.
Wanita tersebut menolak membayar denda sebesar 100 franc Swiss (sekitar Rp1,4 juta), sehingga kasus tersebut akan diproses lebih lanjut oleh kantor gubernur kanton. Larangan penutup wajah ini berasal dari referendum Swiss pada tahun 2021 yang disetujui oleh 51,2% pemilih, setelah kampanye yang dipimpin oleh Partai Rakyat Swiss sayap kanan.
Meskipun awalnya diusulkan sebagai langkah untuk menargetkan “Islam radikal”, undang-undang ini juga bertujuan untuk meningkatkan keamanan publik dengan melarang penggunaan topeng di demonstrasi dan acara olahraga. Pelanggar akan dikenakan denda sebesar 100 franc Swiss, yang dapat meningkat menjadi 1.000 franc Swiss jika dibawa ke pengadilan.
Undang-undang ini memiliki pengecualian untuk alasan kesehatan, cuaca dingin, acara karnaval, ibadah keagamaan di area yang ditentukan, perjalanan udara, dan keadaan diplomatik atau pertunjukan tertentu. Lebih dari setengah kanton Swiss telah melarang penutup wajah di demonstrasi sebelum undang-undang federal ini berlaku.
Hukum baru ini menggantikan legislasi kanton. “Kritikus berpendapat bahwa undang-undang ini tidak adil karena menargetkan komunitas Muslim Swiss yang berjumlah sekitar 400.000 orang, di mana hanya sebagian kecil yang mengenakan penutup wajah,” menguti laporan russiatoday, Selasa (25/3/2025).
Pemerintah Swiss awalnya menentang langkah ini karena dianggap berlebihan dan dapat merugikan pariwisata.”
Pendukung undang-undang ini berpendapat bahwa larangan penutup wajah ini dapat meningkatkan keamanan publik. Tahun lalu, polisi Zurich mengeluarkan 98 denda untuk peserta demonstrasi dan kerusuhan olahraga yang mengenakan topeng, sementara pihak berwenang Bern juga menerapkan larangan serupa terhadap hooligan sepak bola.