MASAKINI.CO – Dua pelaku penganiayaan berat, EFP (30) dan RHP (25) diringkus polisi tak lama setelah korbannya Syahrial Arif (30) meninggal dunia.
Penganiayaan berat itu terjadi di Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang pukul 23.00 WIB, Kamis (3/4/2025).
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi mengatakan keduanya ditangkap mereka sedang bersembunyi di rawa-rawa yang tak jauh dari tempat kejadian, Jumat (4/4/2025).
Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti berupa satu senter LED berbahan besi dan satu sapu ijuk bergagang kayu diamankan di Mako Polres Aceh Tamiang untuk kepentingan penyidikan.
Muliadi menjelaskan, penganiayaan itu bermula saat korban keluar rumah untuk membeli rokok dan berpapasan dengan para pelaku. Antara pelaku dan korban sempat terjadi cekcok mulut sebelum penganiayaan terjadi.
Seorang saksi mendengar suara hantaman keras ke dinding rumahnya. Saat keluar, saksi melihat korban sudah tergeletak, sementara para pelaku telah melarikan diri.
“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawa korban tidak tertolong. Untuk motif penganiayaan itu sendiri, kami masih mendalaminya,” ujarnya.














