MASAKINI.CO – Enam pasangan non muhrim diciduk Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal dan petugas Satpol PP-WH dalam razia di salah satu hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Senin (14/4/2025) malam.
Illiza Sa’aduddin Djamal menjelaskan razia tersebut menyusul laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan melanggar syariat Islam di sejumlah penginapan dan tempat umum.
“Hasil razia tadi malam kita mengamankan 12 orang atau enam pasangan non muhrim,” kata Illiza, Selasa (15/4/2025).
Illiza membeberkan fakta sebagian besar pasangan diamankan itu adalah muda-mudi yang tertangkap dalam keadaan berkhalwat dan menggunakan narkoba jenis ekstasi.
“Dari hasil pemeriksaan BNN, mereka terbukti positif menggunakan ekstasi. Kita telah menyerahkan mereka ke pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut, dan mereka juga akan dites HIV,” ungkapnya.
Illiza menuturkan pengakuan mereka melakukan hal terlarang itu lantaran hawa nafsu serta faktor ekonomi.
“Bahkan ada pekerja yang dibayar hanya Rp400 ribu. Kemudian ada juga karena jauh dari istri maka untuk memenuhi hawa nafsu,” ujarnya.
Selain di hotel tersebut, tim gabungan juga merazia lokasi eks Terminal Keudah. Di sana petugas menemukan sejumlah minuman keras.
Illiza menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada pihak hotel yang terbukti memberikan izin kepada pasangan non muhrim tersebut.
“Kita akan lihat apakah hotel ini pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya. Jika terbukti, maka izin usahanya akan dicabut,” tegasnya.
Dia menambahkan penegakan syariat Islam di Banda Aceh akan terus dikawal tanpa tebang pilih, setiap pelanggar bakal ditindak tegas.
“Tidak ada hotel yang kebal hukum, kita tidak memilih-milih tempat. Selama ada pelanggaran yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam akan ditindak,” pungkas Illiza.