MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Maret 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Seorang Pria di Aceh Utara Perkosa Anak Tiri di Kebun

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
26 April 2025
in News
0
Baitul Mal Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban KDRT

Ilustrasi korban pemerkosaan. (sumber foto: yayasanpulih.org)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi menangkap seorang pria inisial M (44), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara karena diduga memperkosa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di kebun.

“Pelaku ditangkap setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian ini ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Boestani, Sabtu (26/4/2025).

RelatedPosts

50 Sopir Bus dan Hiace Mudik Gratis di Aceh Jalani Tes Urin

Jemput Berkah Ramadan, BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Berbagi Paket Takjil

Padu Padan Warna Baju dan Hijab untuk Mempercantik Penampilan Saat Lebaran

Boestani mengungkap kasus ini terjadi ketika pelaku pada 4 April 2025 lalu membawa korban dan adik laki-lakinya yang berusia 7 tahun ke kebun tempatnya bekerja di Kecamatan Langkahan.

“Pelaku berdalih akan menanam bibit kacang hijau di sana,” ujarnya.

Selama tiga hari berada di kebun itu, korban mengaku pelaku berulang kali memperkosanya secara paksa saat malam hari, setelah adiknya tertidur.

“Pelaku mengancam akan membunuh korban dan adiknya jika menolak,” tutur Boestani.

Setelah mengantar pulang korban dan adiknya pada 6 April, pelaku kembali ke kebun. Namun, ibu korban melihat keanehan dari sikap anak perempuannya itu yang tiba-tiba pendiam dan murung.

Sang ibu pun bertanya langsung apa yang terjadi, hingga akhirnya korban mengungkapkan kejadian tersebut.

Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Ia dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 50, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan.

Tags: Aceh UtaraanakPemerkosaanpolisi
Previous Post

Apa Manfaat Sekolah Lansia?

Next Post

Hadapi Tottenham, Liverpool Bersiap Menyambut Gelar Juara Liga

Related Posts

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

104 Unit Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Aceh Utara Diresmikan

by Redaksi
14 Maret 2026
0

‎‎MASAKINI.CO — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Republik Indonesia, Djamari Chaniago, meresmikan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat...

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menemukan sedikitnya tujuh dugaan kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di...

Harapan Kuliah yang Terkubur

by Riska Zulfira
30 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Langkah Asmaul Husna pelan saat ia berjalan pulang dari sekolah sore itu. Tak ada seragam putih abu-abu yang...

Next Post

Hadapi Tottenham, Liverpool Bersiap Menyambut Gelar Juara Liga

Dukung UMKM, Kemenkum Aceh Serahkan Sertifikat Merek

Dukung UMKM, Kemenkum Aceh Serahkan Sertifikat Merek

Discussion about this post

CERITA

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co