MASAKINI.CO – Polisi menangkap seorang pria inisial M (44), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara karena diduga memperkosa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di kebun.
“Pelaku ditangkap setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian ini ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Boestani, Sabtu (26/4/2025).
Boestani mengungkap kasus ini terjadi ketika pelaku pada 4 April 2025 lalu membawa korban dan adik laki-lakinya yang berusia 7 tahun ke kebun tempatnya bekerja di Kecamatan Langkahan.
“Pelaku berdalih akan menanam bibit kacang hijau di sana,” ujarnya.
Selama tiga hari berada di kebun itu, korban mengaku pelaku berulang kali memperkosanya secara paksa saat malam hari, setelah adiknya tertidur.
“Pelaku mengancam akan membunuh korban dan adiknya jika menolak,” tutur Boestani.
Setelah mengantar pulang korban dan adiknya pada 6 April, pelaku kembali ke kebun. Namun, ibu korban melihat keanehan dari sikap anak perempuannya itu yang tiba-tiba pendiam dan murung.
Sang ibu pun bertanya langsung apa yang terjadi, hingga akhirnya korban mengungkapkan kejadian tersebut.
Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Ia dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 50, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan.