MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Mei 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Seorang Pria di Aceh Utara Perkosa Anak Tiri di Kebun

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
26 April 2025
in News
0
Baitul Mal Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban KDRT

Ilustrasi korban pemerkosaan. (sumber foto: yayasanpulih.org)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi menangkap seorang pria inisial M (44), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara karena diduga memperkosa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di kebun.

“Pelaku ditangkap setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian ini ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Boestani, Sabtu (26/4/2025).

RelatedPosts

Hantaran Sirih Kini Bisa Dimodernisasi, Dari Bunga Segar hingga Bentuk Kreatif

Seminar Meususon Ranup di UBBG Bahas Relevansi Hikayat Prang Sabi bagi Generasi Muda

GeRAK Aceh Soroti Kelemahan Pembangunan Pasca Bencana

Boestani mengungkap kasus ini terjadi ketika pelaku pada 4 April 2025 lalu membawa korban dan adik laki-lakinya yang berusia 7 tahun ke kebun tempatnya bekerja di Kecamatan Langkahan.

“Pelaku berdalih akan menanam bibit kacang hijau di sana,” ujarnya.

Selama tiga hari berada di kebun itu, korban mengaku pelaku berulang kali memperkosanya secara paksa saat malam hari, setelah adiknya tertidur.

“Pelaku mengancam akan membunuh korban dan adiknya jika menolak,” tutur Boestani.

Setelah mengantar pulang korban dan adiknya pada 6 April, pelaku kembali ke kebun. Namun, ibu korban melihat keanehan dari sikap anak perempuannya itu yang tiba-tiba pendiam dan murung.

Sang ibu pun bertanya langsung apa yang terjadi, hingga akhirnya korban mengungkapkan kejadian tersebut.

Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Ia dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 50, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan.

Tags: Aceh UtaraanakPemerkosaanpolisi
Previous Post

Apa Manfaat Sekolah Lansia?

Next Post

Hadapi Tottenham, Liverpool Bersiap Menyambut Gelar Juara Liga

Related Posts

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

Tersambar Petir, Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia

Tersambar Petir, Petani di Aceh Utara Meninggal Dunia

by Aininadhirah
14 April 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang petani warga Dusun Kareung, Gampong Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, meninggal dunia akibat tersambar petir...

Ketidakpastian Biaya Listrik Huntara, Pengungsi Aceh Utara Kebingungan

by Aininadhirah
27 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Ketidakjelasan kebijakan pembayaran listrik di hunian sementara (huntara) memicu kebingungan di kalangan pengungsi di Aceh Utara. Hingga kini,...

Next Post

Hadapi Tottenham, Liverpool Bersiap Menyambut Gelar Juara Liga

Dukung UMKM, Kemenkum Aceh Serahkan Sertifikat Merek

Dukung UMKM, Kemenkum Aceh Serahkan Sertifikat Merek

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co