MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Agustus 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Seorang Pria di Aceh Utara Perkosa Anak Tiri di Kebun

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
26 April 2025
in News
0
Baitul Mal Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban KDRT

Ilustrasi korban pemerkosaan. (sumber foto: yayasanpulih.org)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi menangkap seorang pria inisial M (44), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara karena diduga memperkosa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di kebun.

“Pelaku ditangkap setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian ini ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Boestani, Sabtu (26/4/2025).

RelatedPosts

Pria Berpakaian Wanita Diamankan Satpol PP-WH Banda Aceh di Warung Kopi

Kasus Etomidate Bireuen: Oknum Polisi Dipecat, Tiga DPO Diburu

Didukung 21 DPC, Sayuti Abu Bakar Daftar Bacalon Ketua DPD Demokrat 

Boestani mengungkap kasus ini terjadi ketika pelaku pada 4 April 2025 lalu membawa korban dan adik laki-lakinya yang berusia 7 tahun ke kebun tempatnya bekerja di Kecamatan Langkahan.

“Pelaku berdalih akan menanam bibit kacang hijau di sana,” ujarnya.

Selama tiga hari berada di kebun itu, korban mengaku pelaku berulang kali memperkosanya secara paksa saat malam hari, setelah adiknya tertidur.

“Pelaku mengancam akan membunuh korban dan adiknya jika menolak,” tutur Boestani.

Setelah mengantar pulang korban dan adiknya pada 6 April, pelaku kembali ke kebun. Namun, ibu korban melihat keanehan dari sikap anak perempuannya itu yang tiba-tiba pendiam dan murung.

Sang ibu pun bertanya langsung apa yang terjadi, hingga akhirnya korban mengungkapkan kejadian tersebut.

Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Ia dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 50, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan.

Tags: Aceh UtaraanakPemerkosaanpolisi
Previous Post

Apa Manfaat Sekolah Lansia?

Next Post

Hadapi Tottenham, Liverpool Bersiap Menyambut Gelar Juara Liga

Related Posts

RSUD Cut Meutia Aceh Utara Segera Dialihkan ke Lhokseumawe

by Redaksi
29 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mempercepat proses pengalihan kepemilikan RSUD Cut Meutia dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe. Peralihan...

Angin Kencang Rusak 58 Huntara di Aceh Utara, Belasan Unit Hancur

by Riska Zulfira
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Puluhan hunian sementara (huntara) di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, rusak setelah diterjang angin kencang yang terjadi secara...

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

Next Post

Hadapi Tottenham, Liverpool Bersiap Menyambut Gelar Juara Liga

Dukung UMKM, Kemenkum Aceh Serahkan Sertifikat Merek

Dukung UMKM, Kemenkum Aceh Serahkan Sertifikat Merek

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co