MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, September 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Seorang Pria di Aceh Utara Perkosa Anak Tiri di Kebun

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
26 April 2025
in News
0
Baitul Mal Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban KDRT

Ilustrasi korban pemerkosaan. (sumber foto: yayasanpulih.org)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi menangkap seorang pria inisial M (44), warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara karena diduga memperkosa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di kebun.

“Pelaku ditangkap setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian ini ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Boestani, Sabtu (26/4/2025).

RelatedPosts

Harga Emas Banda Aceh Naik Rp10 Ribu Hari Ini

BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Aceh hingga 27 September

Dinkes Banda Aceh Temukan 9,22 Persen Remaja Putri Anemia

Boestani mengungkap kasus ini terjadi ketika pelaku pada 4 April 2025 lalu membawa korban dan adik laki-lakinya yang berusia 7 tahun ke kebun tempatnya bekerja di Kecamatan Langkahan.

“Pelaku berdalih akan menanam bibit kacang hijau di sana,” ujarnya.

Selama tiga hari berada di kebun itu, korban mengaku pelaku berulang kali memperkosanya secara paksa saat malam hari, setelah adiknya tertidur.

“Pelaku mengancam akan membunuh korban dan adiknya jika menolak,” tutur Boestani.

Setelah mengantar pulang korban dan adiknya pada 6 April, pelaku kembali ke kebun. Namun, ibu korban melihat keanehan dari sikap anak perempuannya itu yang tiba-tiba pendiam dan murung.

Sang ibu pun bertanya langsung apa yang terjadi, hingga akhirnya korban mengungkapkan kejadian tersebut.

Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Ia dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 50, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan.

Tags: Aceh UtaraanakPemerkosaanpolisi
Previous Post

Apa Manfaat Sekolah Lansia?

Next Post

Hadapi Tottenham, Liverpool Bersiap Menyambut Gelar Juara Liga

Related Posts

Reforma Agraria Aceh Utara, Lahan Warga Didorong Jadi Penggerak Ekonomi

by Aininadhirah
25 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara ingin program Reforma Agraria tidak berhenti pada penataan aset dan kepastian hukum atas tanah....

Pemprov Aceh Serahkan Bantuan Penanggulangan Bencana Rp6,78 Miliar untuk Aceh Utara

by Ahmad Mufti
14 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menyerahkan bantuan buffer stock penanggulangan bencana senilai Rp6,78 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Bantuan tersebut...

RSUD Cut Meutia Aceh Utara Segera Dialihkan ke Lhokseumawe

by Redaksi
29 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mempercepat proses pengalihan kepemilikan RSUD Cut Meutia dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe. Peralihan...

Next Post

Hadapi Tottenham, Liverpool Bersiap Menyambut Gelar Juara Liga

Dukung UMKM, Kemenkum Aceh Serahkan Sertifikat Merek

Dukung UMKM, Kemenkum Aceh Serahkan Sertifikat Merek

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co