MASAKINI.CO – Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah kedapatan menyimpan dan menjual ratusan slop rokok tanpa izin.
Kedua pelaku, ARD (20) dan KM (22), ditangkap Unit III Tipidter saat bertransaksi di sebuah kios di Gampong Ateuk Munjeng, Rabu (22/4/2026). Penindakan ini merupakan hasil operasi penyamaran (undercover buy) yang dilakukan polisi menyusul maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan dari hasil interogasi di lokasi, pelaku mengaku masih menyimpan stok dalam jumlah besar di tempat lain.
“Dari pengakuan pelaku, kami langsung melakukan pengembangan ke lokasi penyimpanan,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Petugas kemudian menggerebek sebuah kamar di Asrama Samalanga, Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 618 slop rokok ilegal berbagai merek yang diduga siap diedarkan.
Ratusan slop rokok yang disita terdiri dari berbagai merek, di antaranya Everest, HD, Manchester, hingga sejumlah merek lain yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan sesuai ketentuan.
Seluruh barang bukti bersama kedua pelaku kini diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri jaringan pemasok rokok ilegal tersebut.
“Kami masih mendalami asal barang dan kemungkinan adanya distributor yang memasok ke Banda Aceh,” kata Dizha.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.










Discussion about this post