MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melimpahkan tersangka dan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Simpang Tiga tahun anggaran 2014-2017 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan mengatakan tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
āSaat ini JPU akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang,ā kata Filman, Selasa (29/4/2025).
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana SPP PNPM Kecamatan Simpang Tiga, yang diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi perempuan.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk program simpan pinjam masyarakat perempuan. Namun, diduga disalahgunakan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar berdasarkan audit Inspektorat.
Pada tahap penyidikan telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp338 juta.