MASAKINI.CO – Seorang santriwati berusia 16 tahun di Banda Aceh diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pelajar SMA, yang juga masih berusia sama.
Menurut kuasa hukum korban, Ona Handayani, pelaku awalnya menjemput korban di pasantren lalu membawanya ke rumah pelaku di Kecamatan Syiah Kuala. Dia menyebut korban disekap di rumah itu berhari-hari.
“Di sana korban diperlakukan tidak senonoh dan disodomi oleh pelaku,” kata Ona Handayani dalam keterangannya diterima masakini.co, Jumat (2/4/2025).
Ona menuturkan, perbuatan pelaku itu sudah pernah dilakukan pada Januari lalu dan diulangi kembali pada 13 April 2025. Di Januari itu, menurut penuturan korban, dia disekap selama kurang lebih sepuluh hari.
“Ini baru terungkap saat kami melakukan pendampingan kepada korban,” ujar Ona.
Korban melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Santriwati itu juga telah menjalani visum.
“Hasil visum sudah dikonfirmasi oleh dokter dan saat ini ada di tangan polisi,” ungkapnya.
Ona Handayani mengecam perbuatan pelaku, meski ia masih di bawah umur. “Seolah (pelaku) sudah terbiasa melakukan kejahatan ini,” katanya, seraya mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut.