MASAKINI.CO – Polisi menangkap tiga pelaku utama dari kelompok geng motor yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua pelajar di Bener Meriah. Ketiga pelaku berinisial RM (19), AF alias Boker (21), dan SB alias Pedok (18).
Mereka disebut menganiaya dua pelajar inisial AR (17) dan HA (15) menggunakan senjata tajam pada rentang waktu 4 dan 6 Mei 2025.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, menyebut ketiganya dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5,5 tahun penjara.
Dalam pengembangan kasus penganiayaan ini, polisi menyita berbagai senjata tajam seperti samurai, celurit, dan gir motor, serta menangkap 30 remaja lainnya yang terlibat dalam geng motor itu. Mayoritas mereka masih di bawah umur.
“Sebelum beraksi, para anggota geng ini diduga mengkonsumsi minuman keras dan lem,” katanya, Kamis (8/5/2025).
Kepolisian akan membina 30 remaja yang masih di bawah umur tersebut. Mereka juga telah menyatakan membubarkan diri dari kelompok geng motor itu.
“Sementara tiga pelaku utama akan diproses hukum lebih lanjut karena sudah berusia dewasa,” ujar Aris Cai Dwi Susanto.