Perubahan Nama dan Akta Kematian Dominasi Sidang Keliling PN Banda Aceh

Sidang keliling Pengadilan Negeri Banda Aceh perkara pembebasan biaya perkara yang berlangsung di Disdukcapil Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Perubahan Nama dan Akta Kematian Dominasi Sidang Keliling PN Banda Aceh

Sidang keliling Pengadilan Negeri Banda Aceh perkara pembebasan biaya perkara yang berlangsung di Disdukcapil Banda Aceh. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Fenomena masyarakat mengurus akta kematian dan pergantian nama kini mendominasi persidangan keliling yang digelar Pengadilan Negeri Banda Aceh setiap Kamis di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh.

Hakim PN Banda Aceh, Zulkarnain menjelaskan bahwa layanan ini diadakan untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan administrasi kependudukan yang memerlukan keputusan hukum.

“Kami menerima banyak permohonan, mulai dari perubahan tanggal lahir, pengurusan akta kematian, hingga perubahan nama. Dari seluruh perkara, akta kematian menjadi yang paling banyak diajukan,” ujar Zulkarnain, Kamis (8/5/2025).

Menurutnya, banyak keluarga korban tsunami 2004 yang hingga kini belum mengurus dokumen kematian kerabat mereka. Padahal, sesuai ketentuan, akta kematian seharusnya diurus maksimal 30 hari setelah seseorang meninggal dunia.

“Biasanya, akta kematian ini penting untuk kebutuhan ahli waris dan berbagai keperluan administratif lainnya. Dengan layanan ini, dokumen seperti akta kelahiran dan kematian bisa langsung diproses setelah sidang,” katanya.

Sidang keliling ini digelar setiap Kamis, per hari pihaknya menangani 5 hingga 12 perkara. Seluruh proses persidangan ditargetkan selesai pada hari yang sama agar masyarakat tidak perlu menunggu lama.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana mengatakan fenomena pergantian nama kerap terjadi karena berbagai alasan, mulai dari kesalahan penulisan di ijazah, akta kelahiran, hingga paspor.

Ada pula yang merasa nama anak tidak cocok karena sering sakit, atau nama orang tua yang salah tulis.

“Sejak Januari hingga Maret 2025, sudah ada 15 warga yang mengurusnya. Ini semua melalui sidang keliling,” katanya.

Setelah putusan pengadilan keluar, kata dia, data masyarakat langsung dapat diperbarui di tempat yang sama, tanpa harus bolak-balik ke kantor lain.

“Ini bentuk pelayanan yang cepat, praktis, dan berpihak kepada masyarakat. Kita hadir untuk membantu mereka mendapatkan dokumen yang sah dan resmi,“ pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist