MASAKINI.CO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Provinsi Aceh dalam beberapa tahun terakhir.
Total klaim penjaminan yang telah dibayarkan kepada nasabah ketiga bank tersebut mencapai Rp17,63 miliar dari jumlah total simpanan layak bayar sebesar Rp17,73 miliar.
Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Yusron menyebutkan, tiga bank yang telah dilikuidasi oleh LPS adalah BPRS Hareukat pada tahun 2019, BPR Aceh Utara pada 2024, dan BPRS Kota Juang juga pada tahun 2024.
“Kita sudah menyelesaikan klaim jaminan nasabah yang memenuhi syarat dengan total rekening dari tiga bank tersebut sejumlah 8.057 rekening,” kata Yusron di Banda Aceh, Jumat (9/5/2025).
Yusron mengungkapkan bahwa penyebab utama dilikuidasinya ketiga BPR tersebut adalah lemahnya tata kelola internal dan pengelolaan keuangan yang tidak sehat. Bahkan, dalam beberapa kasus, terindikasi adanya tindakan fraud atau pelanggaran oleh oknum pengurus maupun pegawai bank.
Namun, penjaminan dana nasabah oleh LPS ini maksimal Rp2 miliar setiap nasabah. Ada tiga syarat utama agar simpanan di mana simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan nasabah tidak terlibat dalam tindak pidana perbankan.
Yusron juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang apabila suatu saat ada bank yang dicabut izin usahanya. Menurutnya, selama syarat penjaminan dipenuhi, dana nasabah tetap aman.
Ia mendorong pihak bank, terutama para pegawainya, untuk aktif memberikan edukasi kepada nasabah terkait jaminan simpanan oleh LPS. Informasi ini penting agar masyarakat merasa tenang dan percaya untuk menyimpan uang di bank.
“Oleh karena itu, kami terus mengingatkan seluruh pelaku industri perbankan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan transparansi dalam pengelolaan dana masyarakat,” jelasnya.