MASAKINI.CO – Tiga orang pria ditangkap Satuan Tugas Operasi Premanisme Polda Aceh karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Pantai Pulau Kapuk, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Kamis (8/5/2025).
Mereka kedapatan menarik bayaran dari setiap mobil wisatawan berdasarkan jumlah penumpang, namun hanya menyerahkan satu tiket masuk seharga Rp3.000. Praktik ini merugikan pengunjung dan tidak sesuai dengan aturan resmi kawasan wisata tersebut.
“Modusnya menarik bayaran melebihi tarif resmi, tapi hanya memberikan satu lembar tiket,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, Sabtu (10/5/2025).
Ketiga terduga pelaku sudah dimintai keterangan dan diberikan pembinaan. Mereka juga menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Joko menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pungli dan aksi premanisme, terutama di lokasi wisata yang semestinya menjadi ruang aman bagi masyarakat.
“Kami minta masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan pungli,” ujarnya.
Langkah ini sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya menciptakan ruang publik yang aman, tertib dan nyaman.