MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menggunakan langkah koordinasi intensif dengan berbagai kementerian, DPR RI, hingga ke Presiden untuk meminta perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Hal tersebut disampaikan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam pertemuan bersama anggota DPR/DPD RI asal Aceh serta bupati dan wali kota se-Aceh di Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Kamis (3/7/2025) malam.
“Ini bukan sekadar soal anggaran, tapi juga tentang keadilan dan keberlanjutan perdamaian,” katanya.
Dana Otsus mulai dialokasikan ke Aceh sejak 2008 merupakan bagian dari implementasi MoU Helsinki antara RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sebagai langkah percepatan pembangunan pascakonflik dan pengakuan terhadap kekhususan Aceh.
Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2006, Aceh berhak menerima Dana Otsus sebesar dua persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional selama 15 tahun, lalu satu persen untuk lima tahun berikutnya, yang akan berakhir pada 2027.
Pemerintah Aceh kini tengah mengusulkan agar dana tersebut dapat diperpanjang secara permanen mengingat tantangan pembangunan yang masih besar.
Selain Otsus, tutur pria yang akrab disapa Mualem itu, pihaknya juga bakal memastikan seluruh butir Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dapat dijalankan secara utuh.
“Ini adalah bentuk komitmen kita bersama untuk memastikan kekhususan Aceh tidak hanya diakui di atas kertas, tapi juga dijalankan dalam kebijakan nyata,” ujarnya.