MASAKINI.CO – PT BPRS Taman Indah Darussalam semakin menegaskan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat Aceh sebagai lembaga keuangan syariah yang amanah dan terpercaya. Tidak hanya menawarkan layanan perbankan syariah, bank ini juga memastikan tata kelolanya diawasi ketat agar dana masyarakat benar-benar dikelola sesuai prinsip Islam.
Direktur Utama PT BPRS Taman Indah Darussalam, Ariswan, menuturkan pihaknya ingin masyarakat Aceh lebih mengenal fungsi dan kelebihan bank syariah, terutama BPRS. Apalagi saat ini BPRS Taman Indah telah hadir di Kota Banda Aceh dan membuka dua kantor kas di Kampung Mulia dan Kampung Punge Jurong.
Ariswan menjelaskan, pada dasarnya BPRS memiliki model bisnis yang tidak jauh berbeda dengan bank konvensional, yakni menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito, lalu menyalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan.
Namun, perbedaan paling mendasar terletak pada akad dan tata kelola yang benar-benar mengacu pada ketentuan syariah.
“Yang membedakan kami, semua prosesnya kami jalankan berdasarkan prinsip syariah. Setiap produk, prosedur, sampai akadnya, diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS),” katanya saat ditemui di Banda Aceh, Selasa (8/7/2025).
Pada Perbankan Syariah, sebelum akad pembiayaan akan dipastikan terlebih dahulu tujuan penggunaan pinjaman akan digunakan untuk apa. Apakah misalnya untuk modal kerja, pembelian barang, investasi, atau kebutuhan lain.
“Akad di Perbankan Syariah harus sesuai dengan tujuan penggunaanya, tidak bisa satu kontrak untuk semua macam tujuan kredit seperti di bank konvensional,” jelasnya.
Ia mencontohkan, akad murabahah digunakan untuk pembiayaan pembelian barang, musyarakah untuk modal usaha, sedangkan akad wadiah atau mudharabah digunakan untuk tabungan dan deposito.
Dalam akad wadiah, dana nasabah hanya sebatas titipan dan bank tidak menjanjikan imbalan. Sedangkan dalam akad mudharabah, bank mengelola dana nasabah dan bagi hasil keuntungan sesuai nisbah yang disepakati
“Itulah kenapa nasabah perlu terbuka, agar kami bisa menetapkan akad yang tepat. Ini menjadi salah satu ciri utama perbankan syariah,” sambungnya.
Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip syariah, BPRS Taman Indah Darussalam memiliki dua orang Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berperan memeriksa setiap produk dan prosedur. Menurutnya, DPS ini bukan hanya formalitas tetapi berperan penting untuk pengawasan
“Mereka adalah penjaga gawang kami dalam memastikan tidak ada pelanggaran syariah, sehingga masyarakat yang menyimpan uang di kami bisa merasa aman dan tenang,” ungkapnya.
Ariswan menambahkan, meskipun produknya bisa mirip, perbedaan signifikan tetap terletak pada struktur akad dan larangan menyalurkan dana untuk usaha yang tidak sesuai syariah.
Kini, Bank BPR Syariah Taman Indah Darussalam yang baru beroperasional pada tahun 2020 lalu, telah membukukan aset lebih dari Rp70 Miliar dan pernah mendapat penghargaan Info Bank kinerja baik serta terdaftar dan diawasi oleh OJK & LPS.
Bentuk komitmen tata kelola, RUPS menetapkan Direktur Kepatuhan
Untuk memperkuat tata kelola perusahaan (corporate governance), PT BPRS Taman Indah Darussalam baru saja menyetujui pengangkatan Thona Mutuah Myco selaku Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan berlaku efektif setelah lulus fit & proper test dari OJK pada tanggal 25 Juni 2025 lalu.
“Jabatan ini sangat penting. Direktur Kepatuhan, memastikan semua prosedur kami sudah sesuai / patuh dengan regulasi OJK dan prinsip kehati-hatian,” jelas Ariswan.
Sementara itu, Thona Mutuah Myco dengan dilantik dirinya sebagai Direktur Kepatuhan berharap semakin banyak masyarakat Aceh yang paham bahwa bank syariah proses yang transparan dan diawasi oleh ahli agama dan regulator.
“Kami ingin BPRS Taman Indah ini jadi mitra keuangan masyarakat Aceh yang nyaman, tenang, dan berkah. Bukan cuma tempat menabung, tapi juga mendukung mereka membangun usaha dan kebutuhan halal lainnya,” ujarnya.