MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

6 Terdakwa Penganiayaan di Tibang Dituntut Berbeda, Dua Orang Dijerat Pidana Hingga 2 Tahun

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 Juli 2025
in News
0
6 Terdakwa Penganiayaan di Tibang Dituntut Berbeda, Dua Orang Dijerat Pidana Hingga 2 Tahun

Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (15/7/2025). | Foto: Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Enam terdakwa penganiayaan yang berujung meninggal dunia terhadap Rizaldi (50) di kawasan Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh dituntut dengan hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang lanjutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (15/7/2025) dan dipimpin ketua majelis hakim Azhari bersama dua hakim anggota Mukhlis dan Nelly Rakhmasuri Lubis.

RelatedPosts

Stok Darah PMI Banda Aceh Menipis, Permintaan Melonjak Tajam

Aceh Berpotensi Hujan Lebat, Umumnya Terjadi Sore Hari

Harga Emas Kembali Turun

Dua terdakwa utama, Sazali dan Herry Wijaya, dituntut paling berat. Sazali dituntut hukuman penjara 2 tahun, sedangkan Herry Wijaya 1 tahun 6 bulan kurungan. Keduanya diyakini jaksa telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara terang-terangan yang berujung maut, melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

“Perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan orang mati,” ujar JPU Luthfan Al-Kamil.

Sementara empat terdakwa lainnya, Avdhalull Safputera, Fredy Syahputra Pratama, Rizha Purwanda, dan Muhammad Ridha menghadapi tuntutan yang lebih ringan.

Mereka masing-masing dituntut pidana penjara 5 bulan lantaran dianggap turut melakukan tindak penganiayaan, sebagaimana dakwaan Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti persidangan, para terdakwa diduga melakukan penganiayaan korba hingga tewas karena diduga melakukan khalwat di Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala pada November 2024 lalu.

Dari hasil autopsi yang dilakukan, terdapat luka di bagian kepala korban berupa retak di tengkorak bagian kanan kepala belakang, menjadi bukti kuat dugaan bahwa terjadi tindakan kekerasan.

Tags: Banda AcehPengadilan Negeri Banda AcehPenganiayaan
Previous Post

Bupati Buka Rakor TPPS Aceh Besar 2025, Tekankan Jiwa Militansi dan Kepedulian

Next Post

Sheila Majid Bakal Gelar Mega Konser, Ini Nomer WA Beli Tiket

Related Posts

Emas Perhiasan Turun, Harga Antam Berbalik Naik

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Harga emas perhiasan di Banda Aceh kembali bergerak turun sebesar Rp30 ribu per mayam menjadi Rp8.250.000, Selasa (7/4/2026)....

Dua Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terpidana dihukum cambuk 100 kali di depan umum atas perkara jarimah zina di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman,...

MBG Dipangkas Jadi 5 Hari, Banda Aceh Siap Terapkan untuk Siswa

by Riska Zulfira
4 April 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah resmi menetapkan penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa hanya berlangsung lima hari dalam sepekan, mengikuti...

Next Post

Sheila Majid Bakal Gelar Mega Konser, Ini Nomer WA Beli Tiket

Gerald Vannenburg Belum Puas Walau Cukur Brunei 8-0

Gerald Vannenburg Belum Puas Walau Cukur Brunei 8-0

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co