MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

6 Terdakwa Penganiayaan di Tibang Dituntut Berbeda, Dua Orang Dijerat Pidana Hingga 2 Tahun

Riska Zulfira by Riska Zulfira
15 Juli 2025
in News
0
6 Terdakwa Penganiayaan di Tibang Dituntut Berbeda, Dua Orang Dijerat Pidana Hingga 2 Tahun

Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (15/7/2025). | Foto: Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Enam terdakwa penganiayaan yang berujung meninggal dunia terhadap Rizaldi (50) di kawasan Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh dituntut dengan hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang lanjutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (15/7/2025) dan dipimpin ketua majelis hakim Azhari bersama dua hakim anggota Mukhlis dan Nelly Rakhmasuri Lubis.

RelatedPosts

UIN Ar-Raniry Siapkan 2.000 Paket Iftar per Hari, Terbuka untuk Mahasiswa dan Warga Sekitar

Keutamaan Tadarus Al-Qur’an di Bulan Ramadhan, Ustaz Razi: Menjadi Syafaat di Hari Kiamat

Tubuh Terasa Berenergi atau Lelah saat Puasa? Ini Penyebabnya

Dua terdakwa utama, Sazali dan Herry Wijaya, dituntut paling berat. Sazali dituntut hukuman penjara 2 tahun, sedangkan Herry Wijaya 1 tahun 6 bulan kurungan. Keduanya diyakini jaksa telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara terang-terangan yang berujung maut, melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

“Perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan orang mati,” ujar JPU Luthfan Al-Kamil.

Sementara empat terdakwa lainnya, Avdhalull Safputera, Fredy Syahputra Pratama, Rizha Purwanda, dan Muhammad Ridha menghadapi tuntutan yang lebih ringan.

Mereka masing-masing dituntut pidana penjara 5 bulan lantaran dianggap turut melakukan tindak penganiayaan, sebagaimana dakwaan Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti persidangan, para terdakwa diduga melakukan penganiayaan korba hingga tewas karena diduga melakukan khalwat di Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala pada November 2024 lalu.

Dari hasil autopsi yang dilakukan, terdapat luka di bagian kepala korban berupa retak di tengkorak bagian kanan kepala belakang, menjadi bukti kuat dugaan bahwa terjadi tindakan kekerasan.

Tags: Banda AcehPengadilan Negeri Banda AcehPenganiayaan
Previous Post

Bupati Buka Rakor TPPS Aceh Besar 2025, Tekankan Jiwa Militansi dan Kepedulian

Next Post

Sheila Majid Bakal Gelar Mega Konser, Ini Nomer WA Beli Tiket

Related Posts

Dua Terdakwa Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Mulai Disidang

by Riska Zulfira
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mulai disidangkan....

Afdhal Tinjau Pasar Murah Daging Meugang Jelang Ramadan

Afdhal Tinjau Pasar Murah Daging Meugang Jelang Ramadan

by Redaksi
16 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah melakukan survei lokasi pasar murah daging meugang di sejumlah titik pada...

Harga Bahan Pokok di Pasar Tani Stabil, Cabai Merah Rp38 Ribu per Kilogram

Harga Bahan Pokok di Pasar Tani Stabil, Cabai Merah Rp38 Ribu per Kilogram

by Aininadhirah
12 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Harga sejumlah kebutuhan pokok di Pasar Tani terpantau relatif stabil pada Kamis (12/2/2026). Pantauan masakini.co lokasi, beberapa komoditas pangan...

Next Post

Sheila Majid Bakal Gelar Mega Konser, Ini Nomer WA Beli Tiket

Gerald Vannenburg Belum Puas Walau Cukur Brunei 8-0

Gerald Vannenburg Belum Puas Walau Cukur Brunei 8-0

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co