MASAKINI.CO – Enam terdakwa penganiayaan yang berujung meninggal dunia terhadap Rizaldi (50) di kawasan Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh dituntut dengan hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang lanjutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (15/7/2025) dan dipimpin ketua majelis hakim Azhari bersama dua hakim anggota Mukhlis dan Nelly Rakhmasuri Lubis.
Dua terdakwa utama, Sazali dan Herry Wijaya, dituntut paling berat. Sazali dituntut hukuman penjara 2 tahun, sedangkan Herry Wijaya 1 tahun 6 bulan kurungan. Keduanya diyakini jaksa telah melakukan tindak pidana penganiayaan secara terang-terangan yang berujung maut, melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
“Perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan orang mati,” ujar JPU Luthfan Al-Kamil.
Sementara empat terdakwa lainnya, Avdhalull Safputera, Fredy Syahputra Pratama, Rizha Purwanda, dan Muhammad Ridha menghadapi tuntutan yang lebih ringan.
Mereka masing-masing dituntut pidana penjara 5 bulan lantaran dianggap turut melakukan tindak penganiayaan, sebagaimana dakwaan Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti persidangan, para terdakwa diduga melakukan penganiayaan korba hingga tewas karena diduga melakukan khalwat di Gampong Tibang, Kecamatan Syiah Kuala pada November 2024 lalu.
Dari hasil autopsi yang dilakukan, terdapat luka di bagian kepala korban berupa retak di tengkorak bagian kanan kepala belakang, menjadi bukti kuat dugaan bahwa terjadi tindakan kekerasan.