Proyek Jalan Rp6,6 M di Simeulue Dikerjakan Kontraktor Fiktif, Diduga Sarat Pelanggaran

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian. | Foto : Humas: Polda Aceh

Bagikan

Proyek Jalan Rp6,6 M di Simeulue Dikerjakan Kontraktor Fiktif, Diduga Sarat Pelanggaran

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian. | Foto : Humas: Polda Aceh

MASAKINI.CO – Proyek peningkatan Jalan Simpang Air Dingin–Labuhan Bajau di Kabupaten Simeulue senilai Rp6,6 miliar diduga kuat dikerjakan oleh pihak yang tidak sah secara hukum.

Meski secara kontrak tercatat dikerjakan oleh CV. RPJ, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan dilakukan oleh pihak lain yang tak tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

“Tenaga manajerial yang digunakan juga tidak sesuai dengan yang tertera dalam kontrak maupun surat perjanjian kerja,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, Kamis (17/7/2025).

Ironisnya, meski dugaan pelanggaran administratif dan hukum diketahui oleh pihak KPA, PPK, PPTK hingga konsultan pengawas, tidak ada langkah tegas untuk memutus kontrak pekerjaan.

Selain pelanggaran administrasi, pekerjaan juga tidak sesuai spesifikasi teknis dan mengalami kekurangan volume, sebagaimana hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Dalam kontrak dipersyaratkan adanya pekerjaan agregat kelas A, tapi faktanya tidak dipasang.

“Begitu juga terdapat kekurangan pada beton struktur F’c 20 MPa sebesar 7,97 m³ dan kekurangan volume batu sebesar 23,57 m³. Selain itu, uang muka juga dibagi kepada pihak-pihak yang tidak berhak,” lanjutnya.

Proyek tersebut merupakan program Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) APBK Simeulue tahun anggaran 2023.

Dalam proses pelelangan yang digelar pada Maret 2023, pemenang lelang awal adalah CV. BM. Namun karena kendala legalitas alat, akhirnya CV. RPJ ditunjuk untuk menandatangani kontrak senilai Rp6,614 miliar.

Belakangan diketahui, RH yang bukan pemilik sah CV. RPJ hanya meminjam bendera perusahaan demi memenangkan proyek. Pelaksanaan proyek kemudian diserahkan kepada SA, pemilik AMP yang sebelumnya memberikan dukungan alat. CV. RPJ hanya menerima fee sebesar Rp55 juta atau 1 persen dari nilai kontrak.

Temuan dari tim ahli Politeknik Negeri Lhokseumawe juga menunjukkan proyek dinyatakan telah 100 persen selesai tanpa pemeriksaan fisik menyeluruh di lapangan.

“Ini jelas tidak sesuai prosedur. Konsultan pengawas tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” ujar Zulhir.

Selain itu, uang muka proyek senilai 30 persen atau sekitar Rp1,9 miliar diduga dibagikan kepada sejumlah pihak yang tidak berhak. Pembagian dana disepakati dalam pertemuan di Kantor Dinas PUPR Simeulue, melibatkan RH, SA, SS, AM, IS serta PA dan KPA.

Dalam pembagian terakhir, SA menerima Rp1 miliar, AM dan RH masing-masing Rp268 juta, dan SS Rp235 juta.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 15 Juli 2025, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Hingga kini, sebanyak 31 saksi telah diperiksa.

Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist