MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menjemput paksa AR, seorang rekanan dalam proyek pembangunan rumah susun (rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe.
Tersangka diamankan di depan Ruko Astra Credit Companies Syariah, kawasan Batoh, Banda Aceh pada Selasa (16/7/2025) lalu.
Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, menjelaskan bahwa penjemputan paksa dilakukan karena AR telah tiga kali mangkir dari pemanggilan resmi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.
“Yang bersangkutan sebelumnya tidak memenuhi tiga kali pemanggilan, maka kita lakukan penjemputan paksa sebagai bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum,” kata Mukhzan, Jumat (18/7/2025).
Tersangka merupakan salah satu pihak yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan rusun yang bersumber dari anggaran Balai Penyediaan Perumahan Sumatera I Aceh tahun anggaran 2021–2022. Proyek tersebut diperuntukkan bagi Politeknik Negeri Lhokseumawe.
Menurut Mukhzan, proses penyidikan terhadap kasus ini sudah berlangsung sejak 8 Agustus 2024 dan hingga kini masih terus berjalan. Sementara itu, tersangka diketahui sempat melarikan diri ke Jakarta, sebelum akhirnya kembali ke Banda Aceh.
“Tim kami terus melakukan pemantauan hingga kemudian akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Dalam proses penjemputan itu, AR langsung dibawa oleh tim ke kantor Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.